Ketua Dewan Pendidikan Kota Batam, Sudirman Dianto, menggelar sosialisasi tugas dan fungsi komite sekolah serta penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2020 di Golden Prawn, Bengkon Laut, Rabu (5/2/2020). Sosialisasi diikuti 200 orang dari Kecamatan Batuampar dan Bengkong.
Menurut Sudirman, dalam memajukan sekolah, Komite harus memahami tugas dan fungsinya sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 75/2016 tentang Komite Sekolah. Berdasarkan Permendikbud, komite sekolah mempunyai fungsi untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan. Sedangkan tugasnya meliputi empat hal.
Pertama, memberi pertimbangan dalam penyusunan rencana sekolah. Kedua, sebagai pengawasan pelaksanaan rencana kegiatan dan anggaran sekolah (RKAS). Ketiga, bahwa komite adalah lembaga yang diperbolehkan menggalang dana dalam bentuk sumbangan atau bantuan, bukan pungutan.
“Keempat, tugas komite adalah membuat kreativitas untuk memajukan sekolah,” katanya.
Sudirman menjelaskan, sosialisasi ini dilakukan agar para komite sekolah memiliki persepsi yang sama. Sebab pembentukan komite bukan sekadar cuma-cuma, tapi memiliki tugas dan fungsi yang diatur sesuai ketentuan. Selama ini, masih sering terjadi perbedaan pendapat antara pihak sekolah dan komite.
“Perbedaan pendapat boleh beda, tapi harus ada kesepakatan tidak menimbulkan masalah,” tegasnya.