Tanjungpinang (gokepri.com)- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga terdakwa kasus korupsi proyek monumen bahasa dengan masa tahanan berbeda. Ketiga terdakwa itu adalah Mantan Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Kepri Arifin Nasir dituntut kurungan 6,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta, Direktur CV Rida Djawari Muhammad Yaser 8 tahun penjara dan denda Rp200 juta, dan Direktur PT Sumber Tenaga Baru Yunus 4,5 tahun dan denda Rp200 juta.
“Ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar JPU Sukamto saat membacakan tuntutannya dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (23/3/2020)
Menurut JPU, ketiga terdakwa melanggar pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 KUHP. Kerugian negara dalam proyek Pembangunan Monumen Bahasa Melayu tahap II tahun 2014 tersebut mencapai Rp2,2 miliar. .
JPU juga menuntut ketiga terdakwa untuk mengembalikan uang pengganti. Arifin Nasir dituntut mengembalikan uang pengganti Rp150 juta. Muhammad Yaser 1,9 miliar, dan Yunus Rp66 juta. (nana)