Karimun (gokepri.com) – Seluruh personel Polres Karimun berkomitmen menjaga netralitas Pemilu pada 2024 mendatang.
“Seluruh personel Polres Karimun wajib menjaga netralitas pada Pemilu tahun 2024 mendatang,” ujar Kabag SDM Polres Karimun, AKP Binsar Samosir, Jumat, 3 November 2023.
Dikatakan, untuk memastikan terkait ketentuan perihal netralitas Polri selama Pilkada 2024, bagian Sumber Daya Mausia (SDM) Polres Karimun gencar mensosialisasikan aturan tersebut keseluruh anggota.
“Netralitas Polri dalam pemilu merupakan hal penting dan telah diatur oleh undang-undang di Indonesia, maka dari itu sosialisasinya gencar dilakukan,” tutur AKP Binsar.
Selain menjaga netralitas pada Pemilu 2024, seluruh anggota Polres Karimun juga memiliki peran penting dalam memastikan keamanan dan kelancaran jalannya proses demokrasi, termasuk pemilihan umum.
Dirinya meminta kepada seluruh personel Polres Karimun yang terlibat dalam pengamanan setiap tahapan pemilu 2024, dapat melaksanakan tugas dengan rasa penuh tanggung jawab.
“Kita berharap proses pemilu 2024 di wilayah Kabupaten Karimun dapat berjalan dengan aman, tertib, lancar dan adil,” pungkasnya.
Regulasi yang mengatur netralitas personel Polri pada Pemilu 2024 tertuang dalam UU nomor 2 tahun 2002 tentang Polri.
Sikap netral Polri juga diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 yang merupakan gubahan dari dua peraturan kapolri (perkap), yakni Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri.
Kapolri Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo juga secara tegas telah menyampaikan terkait netralitas Polri pada pemilu 2024 dengan mengeluarkan surat telegram Nomor : ST / 2407 /IX / Huk.7.1 / 2023.
Penulis: Ilfitra









