TANJUNGPINANG (gokepri.com) – Syarat pendaftaran anggota DPD RI dapil Kepri salah satunya harus mendapatkan dukungan minimal 2.000 orang pemilih.
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau membuka layanan konsultasi gratis untuk warga yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Anggota KPU Kepri Arison mengatakan sejumlah petugas akan menjawab seluruh pertanyaan warga yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota DPD daerah pemilihan Kepri. “Layanan konsultasi tersebut dibuka setiap hari kerja mulai pukul 08.00-16.00 WIB. Untuk memberikan informasi secara luas kepada masyarakat, KPU Kepri membuka layanan informasi mulai hari ini hingga 29 Desember 2022,” ujarnya.
Baca Juga: PEMILU 2024: Pendaftaran Calon Anggota DPD RI Dimulai 6 Desember 2022
Untuk memudahkan warga yang tertarik mencalonkan diri sebagai DPD, KPU Kepri memberikan dua model pelayanan. Pertama, warga dapat menghubungi nomor ponsel petugas “helpdesk”. Kedua, warga dapat mengunjungi layanan konsultasi di Kantor KPU Kepri.
KPU Kepri menetapkan tiga petugas untuk melayani warga yang ingin berkonsultasi yakni Hanis, Dwi dan Hendra. Warga dapat menghubungi Hanis ke nomor ponsel 085265662360, Dwi 085269481942, dan Hendra dengan nomor ponsel 081277111184. “Silahkan manfaatkan secara positif layanan konsultasi calon anggota DPD. Ini sebagai bentuk keterbukaan kami, sekaligus memberi kemudahan kepada bakal calon DPD,” ucapnya.
Arison mengemukakan warga yang tertarik mencalonkan diri sebagai anggota DPD harus melengkapi persyaratan, seperti mendapatkan dukungan minimal 2.000 orang pemilih. Para pendukung itu harus tersebar minimal di lima dari tujuh kabupaten dan kota di Kepri.
Dukungan tersebut ditulis di formulir khusus yang disediakan KPU Kepri. Dukungan tersebut harus dibuktikan dengan KTP. Kemudian memindai KTP milik para pendukung, dan mengunduhnya ke dalam sistem pencalonan. “Proses pembuktian dukungan terhadap calon masih dilakukan secara manual melalui formulir khusus. Pada formulir itu terdapat berbagai pertanyaan. Kemudian dibuktikan pula dengan KTP para pendukung. Bakal calon DPD wajib memindai formulir dan KTP dan mengunduhnya ke sistem pencalonan DPD,” ujarnya.
Tahapan pendaftaran bakal calon anggota DPD dibuka lebih cepat pada 12-18 Desember 2022 untuk proses verifikasi dukungan. Setelah syarat khusus terpenuhi seperti dukungan dari minimal 2.000 orang pemilih, bakal calon DPD dapat mendaftar sebagai calon DPD pada 23 Mei 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Candra Gunawan
Sumber: Antara