Iming-Iming Gaji Rp8 Juta, Empat WNI Nyaris Jadi Scammer di Kamboja

Kerja di kamboja
Polresta Barelang merilis ungkap kasus penggagalan pengiriman calon PMI ke Kamboja di Mapolsek Bengkong, Kota Batam, Jumat (30/10/2025). Foto: Polresta Barelang

BATAM (gokepri) – Polisi menggagalkan upaya pengiriman empat warga asal Medan yang direkrut lewat aplikasi Telegram untuk bekerja sebagai scammer di Kamboja. Kasus ini menambah daftar panjang penipuan berkedok tawaran kerja luar negeri.

Kapolresta Barelang Komisaris Besar Zaenal Arifin mengatakan empat korban berinisial FKH, AA, NFF, dan NJ dijanjikan pekerjaan bergaji Rp8 juta per bulan di Kamboja. Semua biaya keberangkatan dan pembuatan paspor ditanggung perekrut berinisial JL, yang kini masih buron.

Para korban diberangkatkan dari Medan menuju Batam melalui Bandara Kualanamu dan ditempatkan di sebuah hotel di kawasan Bengkong. Di Batam, JL dibantu seorang pelaku lain berinisial RA yang mengurus pembuatan paspor secara daring. “RA mendapat upah Rp120 ribu per orang dari JL,” kata Zaenal.

Unit Reskrim Polsek Bengkong menangkap RA di hotel tempat korban menginap. Polisi menyita satu ponsel, empat boarding pass, formulir pengajuan paspor, dan bukti transfer Rp7,5 juta yang digunakan untuk biaya pembuatan paspor.

RA kini diperiksa di Satreskrim Polresta Barelang dan dijerat Pasal 81 juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar.

Kamboja bukan negara tujuan resmi penempatan pekerja migran Indonesia. Data Kemenko PMK mencatat lebih dari 100 ribu WNI bekerja di sana, sebagian besar tanpa perlindungan hukum. Pemerintah belum memiliki kerja sama bilateral dengan Kamboja terkait keselamatan dan hak-hak pekerja.

Menurut Zaenal, rekrutmen daring semacam ini kian marak di Batam. “Kami mengimbau masyarakat berhati-hati terhadap tawaran kerja luar negeri yang tidak melalui jalur resmi,” ujarnya. Polresta Barelang, katanya, akan terus memperketat pengawasan terhadap tindak pidana perdagangan orang dan penempatan PMI ilegal di wilayahnya. ANTARA

Baca Juga: Tak Ada Perjanjian Kerja Sama, WNI di Kamboja Rentan Dieksploitasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait