JAKARTA (gokepri) — Direktorat Jenderal Imigrasi meningkatkan pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) sepanjang 2024. Selain menangkap 16 buronan internasional yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Interpol, Ditjen Imigrasi juga menindak tegas pelanggaran keimigrasian dan memperketat penangkalan masuk ke Indonesia.
Buronan terakhir yang ditangkap adalah YZ, anggota sindikat judi online asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT). Ditjen Imigrasi juga menangkap WNA yang terlibat penipuan, pencucian uang, dan narkotika.
Penindakan terhadap pelanggaran keimigrasian juga meningkat. Sebanyak 130 WNA ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana keimigrasian pada 2024, melonjak 145,2 persen dibanding 2023 yang hanya 53 tersangka.
Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) juga dikenakan kepada 5.434 WNA, naik 98,7 persen dari 2.734 orang pada tahun 2023. Penangkalan masuk ke Indonesia juga meningkat 58 persen, dari 6.673 WNA pada 2023 menjadi 10.583 pada 2024.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto, mengatakan peningkatan mobilitas orang asing menuntut kewaspadaan lebih tinggi. “Hal ini penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Indonesia,” katanya.
Imigrasi berwenang memberikan TAK kepada WNA yang terbukti atau diduga melakukan kegiatan berbahaya. TAK dapat berupa pencegahan atau penangkalan, pembatasan atau pembatalan izin tinggal, larangan berada di tempat tertentu, hingga deportasi.
“Deportasi juga dapat diterapkan pada WNA yang berusaha melarikan diri dari hukuman di negara asalnya,” imbuhnya.
Pengesahan perubahan Undang-Undang Keimigrasian pada 19 September 2024 memperkuat penegakan hukum keimigrasian. Salah satu perubahan signifikan adalah peningkatan masa penangkalan terhadap WNA pelaku kejahatan di Indonesia, yang kini bisa mencapai 10 tahun atau seumur hidup, dari sebelumnya hanya enam bulan dan dapat diperpanjang.
Perubahan ini juga memungkinkan pencegahan keberangkatan WNI yang sudah masuk tahap tuntutan jaksa, sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-IX/2011.
Sebagai bagian dari pengawasan, Ditjen Imigrasi menggelar operasi pengawasan berkala pada Mei, Juli, dan September 2024. Operasi ini bertujuan memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan WNA di seluruh Indonesia. Pada 2025, Agus menginstruksikan penggiatan operasi berkala dan penutupan celah bagi WNA untuk berbuat ulah, apalagi melakukan tindak kriminal.
Baca Juga:
WNA China Buronan Interpol Ditangkap di Pelabuhan Batam Center
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News