BATAM (gokepri.com) – Seorang warga negara asing (WNA) China berinisial YZ ditangkap petugas imigrasi di Pelabuhan Internasional Batam Center pada Senin (2/12/2024). YZ merupakan buronan Red Notice Interpol yang diduga terlibat dalam jaringan kriminal yang mengoperasikan platform judi online.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Hajar Aswad, menjelaskan bahwa YZ terdeteksi saat melintasi Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Batam Center. Statusnya sebagai High Alert Traveler (HIT) muncul dalam sistem Border Control Management.
“Petugas segera membawa YZ ke Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Hajar Aswad dalam keterangannya, Kamis (5/12/2024).
Baca Juga: Polda Kepri dan Polis Diraja Malaysia Bersinergi Perangi Judi Online dan Narkoba
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim), Yuldi Yusman, menyebutkan bahwa YZ telah masuk dalam daftar Red Notice Interpol sejak 3 Juli 2024. YZ ditangkap setelah melakukan perjalanan dari Pelabuhan Internasional Harbour Front Singapura menuju Batam.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, YZ diduga terlibat dalam jaringan kriminal yang bertanggung jawab atas pencucian uang dan transfer dana ilegal dari platform judi online,” ungkap Yuldi.
YZ diduga telah memanipulasi data keuangan dan menghasilkan keuntungan sebesar 130 juta yuan, setara dengan Rp284 miliar, dari kegiatan judi online yang dioperasikan oleh geng kriminal tempat YZ bernaung.
Sehari setelah penangkapannya, YZ langsung diserahkan kepada Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian untuk pendalaman kasus. Tim tersebut juga berkoordinasi dengan Interpol Indonesia terkait status Red Notice yang disandang YZ. Pada Kamis (5/12/2024), YZ akhirnya diserahkan kepada NCB Interpol untuk proses hukum lebih lanjut.
“Ditjen Imigrasi terus bersinergi dengan Interpol dan pihak terkait untuk menjaga Indonesia dari ancaman warga negara asing yang dapat merusak stabilitas nasional,” tegas Yuldi.
Penangkapan YZ menegaskan komitmen Indonesia dalam menangani ancaman kriminal lintas negara, khususnya yang berkaitan dengan judi online.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News