JAKARTA (gokepri) – Pemerintah memperkenalkan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Inovasi baru dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
IKD adalah KTP berbasis digital yang diharapkan bisa mengatasi masalah penerbitan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) yang saat ini masih menimbulkan keluhan dari masyarakat.
Menurut Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, ada tiga kendala utama dalam pencetakan KTP-el, seperti pengadaan blanko KTP-el, penyediaan printer dengan ribbon dan cleaning kit serta masih adanya masalah jaringan internet di daerah-daerah terpencil. Oleh karena itu, Dukcapil memutuskan untuk melakukan digitalisasi pelayanan adminduk (administrasi kependudukan) dengan menghadirkan IKD.
“Jadi kami tidak lagi menambahkan blanko tetapi kami mendigitalkan pelayanan adminduk (administrasi kependudukan),” ujar Zudan. Identitas Kependudukan Digital hadir dalam bentuk aplikasi yang bisa diunduh menggunakan perangkat seluler berbasis android. Dalam aplikasi ini, pengguna bisa melihat foto, nama, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilik akun, serta mengakses data pemilik akun mulai dari tempat tanggal lahir, golongan darah, jenis kelamin, hingga alamat. Ada enam menu utama yang bisa ditemukan dalam aplikasi, seperti Data Keluarga, Dokumen, Tanda Tangan Elektronik, Pelayanan, Pemantauan Pelayanan, dan Histori Aktivitas.
Dalam menu Data Keluarga, pengguna bisa melihat biodata anggota keluarga yang terdaftar pada Kartu Keluarga (KK). Sementara dalam menu Dokumen, terbagi menjadi dua, yaitu Kependudukan dan Lainnya. Dalam menu Kependudukan terdapat file KTP-el dan Kartu Keluarga secara digital. Sementara dalam menu Lainnya, terdapat informasi seperti sejarah vaksin COVID-19, NPWP, informasi Kepemilikan Kendaraan, Informasi BKN, dan Daftar Pemilih Tetap tahun 2024.
Mengutip informasi di laman dukcapil.kemendagri.go.id, IKD saat ini sudah diujicobakan kepada pegawai di lingkungan Dinas Dukcapil kabupaten/kota se-Indonesia dan akan diterapkan dalam beberapa tahap, mulai dari pegawai Dinas Dukcapil kabupaten/kota, pegawai ASN seluruh Indonesia, mahasiswa dan pelajar.
“Untuk tahap awal akan diterapkan pada pegawai di lingkungan Disdukcapil kabupaten/kota, selanjutnya pegawai ASN seluruh Indonesia, kemudian mahasiswa dan pelajar,” ucap Zudan pada Juli tahun lalu.
Dalam segi keamanan, aplikasi Identitas Kependudukan Digital dilengkapi dengan fitur pencegahan tangkap layar, sehingga meminimalkan penyalahgunaan informasi. Selain itu, kode QR yang dibagikan pun selalu berubah-ubah sehingga lebih aman.
Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Erikson P. Manihuruk mengatakan Kode QR yang digunakan untuk membagikan informasi kepada orang lain hanya berlaku 90 detik. Setelah itu tidak bisa digunakan kembali, sehingga lebih aman dan tidak disalahgunakan.
Sementara itu, dikutip dari laman situs web Dinas Dukcapil Pontianak, dijelaskan tata cara membuat IKD. Terdapat tiga syarat untuk membuat IKD, yakni harus memiliki KTP-el, email, dan ponsel pintar berbasis android.
Adapun tata cara pembuatan IKD, pertama, unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Playstore. Selanjutnya, buka aplikasi dan lakukan pengisian NIK, email dan nomor handphone, lalu klik tombol verifikasi data.
Pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognition. Setelah melakukan pengambilan foto, kemudian pilih pindai kode QR (kode QR didapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil).
Setelah berhasil, cek email yang didaftarkan kode aktivasi dan lakukan aktivasi IKD. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD. Aktivasi IKD pun selesai dilakukan.
Zudan menjelaskan, pihaknya menargetkan sebanyak 25 persen dari 277 juta penduduk Indonesia menggunakan Identitas Kependudukan Digital pada tahun 2023. Target itu juga berlaku bagi Dinas Dukcapil di 514 kabupaten/kota di Indonesia.
“Mari bertransformasi ke KTP digital. Target tahun ini 25 persen atau 50 juta penduduk Indonesia memiliki KTP digital melalui handphone miliknya,” kata Zudan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Baca Juga: Beli MinyaKita Tanpa KTP, Inilah Aturan Terbaru
Sumber: Antara









