Karimun (gokepri.com) – Tujuh Warga Negara Asing (WNA) asal Cina yang diamankan Imigrasi Karimun di salah satu hotel di Karimun pada Jumat, 8 September 2023 sudah dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Tanjungpinang.
“Mereka (Tujuh WNA Cina) sudah dipindahkan ke Tanjungpinang, siang tadi,” ujar Kasubsi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun, Alfiandri, Kamis, 14 September 2023.
Alfiandri menyebut, cepatnya proses pemindahan tujuh WNA tersebut ke Tanjungpinang salah satunya karena menyangkut etika sosial.
Sebab, satu diantara tujuh WNA tersebut adalah perempuan dan tak pantas digabung dalam satu ruangan.
“Tujuh WNA Cina itu satu orang kan perempuan. Sangat beresiko jika digabung dengan laki-laki,” jelasnya.
Dikatakan, tujuh WNA itu diinapkan di ruangan detensi Kantor Imigrasi Karimun.
“Ruangan detensi kan itu cuma ada satu kamar dan kamar mandinya juga satu,” terang Andri.
Menurut dia, selama mereka berada dalam satu ruangan, petugas harus menjaganya dengan ektra ketat, sebab dikhawatirkan akan terjadi hal yang tidak diinginkan.
“Kalau lama-lama di sini, kasihan juga petugas kami harus menjaga mereka selama 24 jam,” ungkap Andri lagi.
Andri menyebut, setelah pemindahan ke Kantor Rumah Detensi Imigrasi Tanjungpinang, maka tujuh WNA asal Cina tersebut akan kembali akan menjalani proses pemeriksaan.
“Mereka tidak langsung dideportasi, jelas diproses dulu,” pungkasnya.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun mengamankan 7 WNA asal Cina di salah satu hotel di Tanjungbalai Karimun, Jumat, 8 September 2023.
Ironisnya, WNA tersebut masuk ke Karimun melalui pelabuhan domestik. Artinya, mereka masuk melalui Batam.
Ditangkapnya WN asal Cina itu karena tak mampu menunjukkan dokumen perjalanan atau paspor dan izin tinggal keimigrasian.
Penulis: Ilfitra








