KARIMUN (gokepri.com) – Tamat bin Tasman (59), Warga Desa Penarah, Kecamatan Belat menjadi korban pengeroyokan sejumlah warga di Desa Sungai Asam yang juga berada di Kecamatan Belat pada Sabtu, 29 September 2026 sekitar pukul 01.30 WIB lalu.
Pengeroyokan itu dilakukan oleh KA bersama menantunya AZ dan sejumlah warga Sungai Asam lainnya yang belum terindikasi. Akibat penyiksaan yang dialaminya, kini Tamat mengalami gangguan psikis yakni hilang ingatan dan juga luka di sekujur tubuhnya yang tak kunjung sembuh.
Upaya ‘main hakim sendiri’ yang dialami Tamat sebenarnya bermula karena dirinya mengambil ojol atau karet di kebun milik KA dengan nilai tak lebih dari Rp200 ribu. Karena ketahuan mencuri ojol, KA kemudian minta bantuan mantunya AZ dan warga lainnya hingga menghajar Tamat tanpa ampun.
Hampir sekujur tubuhnya dipenuhi luka lebam, terlebih di bagian wajah dan juga perutnya. Bahkan, saat warga menghajar itu, tangan Tamat sengaja diikat hingga warga makin leluasa melampiaskan pukulan bertubi-tubi ke tubuhnya.

Pencurian ojol yang dilakukan Tamat tak sebanding dengan rasa sakit yang dialaminya hingga kini.
Meski dalam kondisi sekarat, Tamat tetap ditetapkan sebagai tersangka pencurian oleh polisi. Kini dia mendekam di Rutan Karimun.
Keluarga Tamat tak mau tinggal diam melihat kondisi yang dialami oleh pria paruh baya yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas tersebut. Anak kandung Tamat, Edi Kurnia (27) kemudian melaporkan KA dan AZ serta sejumlah warga lainnya yang belum teridentifikasi.
“Saudara Tamat ini diduga dianiaya oleh KA dan AZ serta sejumlah warga di Sungai Asam, Kecamatan Belat,” ujar Penasehat Hukum keluarga Tamat, Feri Arisandi di Tanjungbalai Karimun, Selasa 20 Oktober 2026 siang.
Kata Feri, akibat penganiayaan yang dilakukan oleh KA dan AZ serta sejumlah warga Sungai Asam tersebut, saat ini Tamat mengalami luka berat.
Nyaris Tewas
Feri menceritakan bagaimana penganiayaan berat yang dialami Tamat ketika dia ketahuan mencuri ojol milik KA. Warga dengan beringas menghajarnya tanpa ampun di kebun karet milik KA tersebut.
Dari lokasi kebut karet, warga kemudian membawanya Tamat ke sebuah tanah lapang dan mengikat tangannya. Di lokasi itu, warga dengan beringas kembali melepaskan tendangan, pukulan dan pijakan hampir ke seluruh tubuhnya hingga nyaris tewas.
“Saat itu korban sudah minta ampun dan memohon jangan menendang bagian perutnya, karena dia pernah sakit ginjal. Namun teriakannya tidak dipedulikan warga hingga terus menghajarnya sampai kritis,” ujar Samsudin, keponakan Tamat yang ikut mendampingi Feri saat memberikan keterangan.
Samsudin menyebut, di tengah kerumunan warga yang mengeroyok Tamat tersebut terdapat perangkat desa seperti Ketua RT dan RW di daerah itu, namun semuanya tak ada yang mau menghentikan amarah warga. Malahan Tamat hampir dibakar oleh warga yang marah.
Setelah dalam kondisi kritis, pihak keluarga kemudian membawa Tamat ke Puskesmas Tanjung Berlian di Kecamatan Kundur. Dengan harapan, kalau kondisinya makin parah bisa segera dirujuk ke RSUD Tanjungbatu yang berada di Kundur.
Tamat Ditetapkan Tersangka
Meski dalam keadaan kritis akibat penganiayaan berat yang dialaminya, pihak kepolisian malah menetapkan Tamat sebagai tersangka atas kasus dugaan pencurian ojol atau karet milik KA.
Proses hukum Tamat bergulir di Polsek Kundur Utara, karena Kecamatan Belat masuk dalam wilayah hukum Polsek Kundur Utara. Setelah kondisinya sedikit membaik, dia kemudian digelandang ke Mapolsek Kundur Utara.
Pada saat kasus hukumnya, tengah diproses di Polsek Kundur Utara, pihaknya keluarga Tamat berupaya untuk membesuknya. Namun, pihak keluarga korban mengaku tidak mendapatkan akses ke sana.
“Kami sudah berupaya untuk melihat kondisi Tamat di Polsek Kundur Utara, namun tak pernah diizinkan oleh polisi,” kata Samsudin.
Laporkan KA, AZ dan Warga
Pihak keluarga Tamat tak mau tinggal diam melihat penganiayaan berat yang dialaminya itu dan membuat laporan polisi.
“Kami telah membuat laporan polisi dengan nomor: 001/LAP/X/2026/RES.KRM pada tanggal 16 Oktober 2026,” ujar Penasehat Hukum Tamat, Feri Arisandi.
Laporan itu telah dilayangkan Kantor Hukum The Law Office & Legal Consultant Feri Arisandi SH & Partners ke SPKT Polres Karimun.
“Kami telah membuat laporan ke SPKT Polres Karimun, namun dari sana kami malah disarankan membuat pengaduan melalui LPM,” ungkap Feri.
Feri meminta agar penyidik Polres Karimun segera memeriksa para terlapor, mengumpulkan alat bukti, serta menetapkan status hukum secara transparan.
“Kami berharap Polres Karimun merespons laporan ini secara profesional agar proses penegakan hukum berjalan adil dan memberikan kepastian hukum bagi korban maupun keluarganya,” katanya.
Kata dia, dasar hukumnya terkait dugaan pelanggaran Pasal 262 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (kekerasan bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan luka berat) dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.
“Kami mendorong kepolisian melakukan pemeriksaan medis atau psikologis menyeluruh terhadap korban,” pungkasnya.
Penulis: Ilfitra







