Gaji Dua Bulan dan THR Tak Dibayar, Puluhan Karyawan Ngadu ke DPRD Batam

THR tak dibayar
Puluhan karyawan PT Bintang Terang Sejati menyambangi kantornya DPRD kota Batam, Kamis 7 April 2022. (Foto: gokepri/Engesti)

Batam (gokepri.com) – Puluhan karyawan PT Bintang Terang Sejati menyambangi kantornya DPRD kota Batam, Kamis 7 April 2022.

Kedatangan mereka bukan tanpa alasan. Puluhan karyawan itu meminta pertolongan hukum kepada Disnaker dan DPRD Batam. Sebab hak mereka yaitu gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) yang belum dibayar oleh perusahaan sejak priode tahun 2020-2021.

Karyawan PT Bintang Terang Sejati Marwan mengatakan gaji selama dua bulan dan THR priode 2020-2021 tidak bayar oleh pihak perusahaan.

HBRL

“Perusahaan sudah tidak sehat. THR ada yang dibayar setengah, ada yang tidak dibayar, ” kata dia, di kantor DPRD Batam.

Setidaknya ada 34 karyawan yang bernasib sama dengan dirinya. Menurut dia, pihak perusahaan sudah seenaknya terhadap karyawan PT Bintang Terang Sejati.

Pasalnya selain gaji dan THR yang tak dibayar, banyak karyawan yang dialihfungsikan tugasnya dari karyawan permanen menjadi karyawan borongan bahkan harian.

“Kami butuh perlindungan hukum dari Disnaker dan DPRD. Banyak karyawan yang dialihfungsikan dari pekerja permanen menjadi pekerjaan borongan. Jadi mohon perlindungan hukum kepada DPRD dan Disnaker,” katanya.

Marwan mengatakan pihak perusahaan juga tidak menjelaskan mengapa dan gaji dan THR tersebut tidak dibayarkan. Saat rapat RDP yang digelar pihak perusahaan juga tidak menyadari rapat tersebut.

Kepala Bidang Hubungan Industri Disnaker Kota Batam Amuri Suleman mengatakan, akan menyelidiki permasalahan yang dialami oleh puluhan karyawan PT Bintang Terang Sejati.

“Gaji dan THR sudah ada wewenangnya. Jadi saya Minta di catat la jadi bisa bahan kami. Kami akan bela pekerja. Kalau bisa tentang THR atau status alih fungsi kalau bisa dicatat dan dirundingkan dulu. Baru bisa kami tindak,” katanya.

Pihaknya mengaku, cukup prihatin dengan masalah yang menimpa para karyawan.

Anggota DPRD kota Batam, Boby Aleksander mengatakan, semoga ada titik terang terhadap masalah yang menimpa karyawan PT Bintang Terang Sejati.

“Semoga masalah ini bisa segera teratasi. Sebab, gaji dan THR merupakan hak bagi pekerja,” katanya.

Penulis: Engesti

Pos terkait