Jakarta (gokepri.com) – Edhy Prabowo menyatakan mundur dari Menteri Kelautan dan Perikanan dan jabatan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Saya akan mengundurkan diri sebagai wakil ketua umum dan juga nanti akan mengundurkan diri untuk tidak lagi menjabat sebagai menteri, dan saya yakin prosesnya sudah berjalan,” kata Edhy, di Gedung KPK Jakarta, Kamis dini hari.
Edhy ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
“Saya akan bertanggung jawab penuh saya akan hadapi dengan jiwa besar,” ujar Edhy.
Edhy juga meminta maaf kepada keluarga dan masyarakat atas perbuatannya tersebut.
|Baca Juga: ATM Sekretaris Pribadi Jadi Bukti Kunci Suap Edhy Prabowo
“Saya minta maaf ke ibu saya, saya yakin beliau menonton ini dan dalam usianya yang sudah sepuh ini saya yakin beliau tetap kuat. Saya juga minta maaf ke masyarakat khususnya masyarakat kelautan dan perikanan yang mungkin banyak yang terkhianati,” kata Edhy yang sudah mengenakan jaket oranye tersebut.
Ia mengaku tidak melakukan pencitraan di depan umum dan mengaku akan membeberkan apa yang terjadi seluruhnya.
“Ini adalah kecelakaan yang terjadi. Saya akan tanggung jawab semua dan saya akan membeberkan apa yang saya lakukan. Ini tanggung jawab penuh saya dunia dan akhirat. Saya akan menjalani pemeriksaan ini Insya Allah mohon doa kepada teman-teman, saya minta maaf ke keluarga besar partai,” ujar Edhy.
Edhy selanjutnya akan ditahan selama 20 hari pertama di rutan Gedung Merah Putih KPK.
Dalam perkara ini, Edhy selaku Meneteri KKP pada 14 Mei 2020 menerbitkan Surat Keputusan Nomor 53/KEP MEN-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster.
|Baca Juga: Kasus Suap Edhy Prabowo Diselidiki sejak Agustus








