Dua Pemilik Puluhan Ribu Mikol Ilegal dari Singapura Jadi Tersangka

mikol ilegal asal singapura
Konferensi pers pengungkapan penyeludupan minuman beralkohol di Kantor Bea Cukai Kota Batam. Foto: Istimewa/Dok. Bea Cukai Batam.

Batam (gokepri.com) – Bea Cukai Batam bersama Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau berhasil mengamankan kontainer bermuatan minuman beralkohol (mikol) ilegal asal Singapura di Kawasan Buana Central Park Batam pada Kamis, 25 Januari 2024 lalu.

Kini, Bea Cukai telah menetapkan dua orang tersangka atas kepemilikan kontainer berisi 30.864 mikol ilegal tersebut dengan estimasi nilai barang sebesar Rp4,59 miliar dan ditaksir merugikan negara sebesar Rp3,8 miliar. Saat ini kedua orang tersebut telah ditahan di rutan Polresta Barelang.

“Saudara A telah ditahan sejak tanggal 16 Februari 2024 dan Saudara TS sejak tanggal 23 Februari 2024 dan saat ini kedua tersangka dititipkan penahanannya di Polresta Barelang,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Rizal, Senin, 4 Maret 2024.

HBRL

Baca Juga: Polda Kepri Razia Mikol Ilegal di Sejumlah Tempat Hiburan Batam

Rizal mengatakan penetapan tersangka itu berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelitian bersama Polda Kepri. Rizal menyebut, upaya penyelundupan ribuan botol minum alkohol itu masuk dalam pelanggaran kepabeanan.

“Tim Bea Cukai bekerjasama dengan Polda Kepri melakukan penelitian dan pemeriksaan mendalam dengan hasil didapati bukti permulaan yang cukup bahwa kejadian ini merupakan pelanggaran tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai,” kata Rizal

“Dan dari hasil koordinasi dengan Kejari Batam dapat ditingkatkan ke proses penyidikan karena memenuhi unsur pelanggaran,” tambahnya.

Rizal menyebut, kedua tersangka melanggar Undang-undang kepabeanan dan cukai dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan pidana denda sebesar maksimal Rp5 miliar.

Rizal menjelaskan hasil pemeriksaan bersama Polda Kepri berhasil mengungkap peran masing-masing pelaku. Tersangka A sebagai pemilik barang dan pengeluaran, sedangkan TS terlibat sebagai pemalsu dokumen.

“Tersangka saudara A yang berperan sebagai pemilik barang dan yang menyuruh pengeluaran barang, dan saudara TS yang berperan sebagai pemalsu dokumen,” katanya.

Rizal memastikan tidak ada oknum polisi yang membekingi kontainer berisi puluhan ribu minuman beralkohol itu.

“Apapun yang kami lakukan itu berdasarkan bukti dan alat bukti yang ada tidak berdasarkan asumsi. Nah itu terus kita gali dan kita berkomunikasi dan koordinasi dengan Polda,” ujarnya.

Sementara Kapolda Kepri Irjen Yan Fitri Halimansyah juga senada dengan kepala Bea Cukai Batam terkait adanya isu keterlibatan oknum polisi. Ia menyebut jika ada anggota Polda Kepri yang terlibat dalam kegiatan ilegal maka akan ditindak tegas.

“Masalah keterlibatan oknum sudah dialami oleh bea cukai, sudah ditanyakan hanya saling kenal saja, tidak ada kaitan bisnis. Kalau ada pasti kita tindak, tidak ada kami tutupi, kalau pelanggaran kita akan proses kode etik. Bila ada yang terlibat kita proses sesuai ketentuan yang ada,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Muhammad Ravi

Pos terkait