Batam (gokepri.com) – Dua ekor binturung (sejenis musang besar) disita dari tangan warga Batam oleh Polda Kepri. Binturung itu telah dipelihara oleh warga Batam selama 10 tahun.
Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan binturung ini merupakan hewan yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
Putu mengatakan binturung yang diamankan jantan dan betina. Hewan itu dipelihara warga Sekupang berinisial RS.
Baca Juga: Kekah, Hewan Endemik Natuna Jadi Maskot Pilkada Kepri 2024
“RS tidak ditangkap karena merawat dua binturung dari kecil,” kata Putu, Kamis 30 Mei 2024.
Putu mengatakan RS juga memiliki niat baik untuk memelihara hewan tersebut, tetapi dia tidak tahu jika binturung ini dilindungi. RS pun suka rela memberikan hewan yang dipeliharanya kepada instansi yang berwenang.
Kedua binturung tersebut kemudian diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kepri untuk dirawat lebih lanjut dan tidak dilepasliarkan.
Hewan tersebut tidak dilepasliarkan karena sejak kecil dipelihara RS, sehingga khawatir jika dilepaskan kedua binturung itu tidak dapat bertahan di hutan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: Antara









