BATAM (GoKepri.com) – Ketua DPRD Batam Nuryanto, melakukan sidak ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Batam Kepulauan Riau, Senin 30 Januari 2023.
Kedatangannya ini untuk mengecek pelayanan dan menyerap langsung masukan masyarakat yang memasukan permohonan di eks Gedung Sumatra Convention Center (SCC) yang sempat juga disebut gedung Sumatra Expo (Sumex).
Dalam sidak itu, Nuryanto mengkritisi pelayanan aturan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), yang ditujukan bagi investor yang ingin berinvestasi di Batam, Kepulauan Riau.
Aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) ini, dinilai memperlambat realisasi spirit memangkas birokrasi, dan kepastian hukum bagi para investor.
“Kita inginkan investasi tumbuh pesat di Batam. Namun kalau spiritnya tidak jalan, bagaimana kita bisa memberikan kepastian bagi investor yang akan masuk,” kata Nuryanto.
Nuryanto menyebut, pengurusan izin KKPR saat ini masih menerapkan sistem tatap muka (offline) dan manual, yang dilakukan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemko Batam.
Pengurusan penerbitan perizinan juga dikakukan langsung oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Jadi izin mendirikan bangunan mempunyai dua wewenang.
Sebagai contoh, ada investor yang akan mendirikan bangunan. Untuk itu, ia masih harus mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dengan syarat KKPR.
“Namun mereka juga tidak bisa berikan jaminan kapan satu izin ini selesai. Karena komunikasi dari sini ke pusatnya yang mengalami kendala. Belum lagi si pengurus izin yang harus ke Jakarta,” kata dia.
Untuk itu, Nuryanto menyebut pihaknya akan mengundang instasi terkait dari Pemko dan BP Batam, guna mencari solusi memangkas jalur birokrasi yang saat ini masih menjadi kendala investasi di Batam.
“ini yang menjadi keluhan. Hasilnya akan saya teruskan ke presiden. Karena kalau seperti ini hanya akan menjadi omongan saja bukan terealisasi,” kata dia.
Merespons itu, Kepala PTSP Batam Firmansyah mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan soal kapan selesainya sebab aturannya sudah ditarik ke pusat.
“Wewenangnya sudah ada di pusat jadi kita sudah pantau,” kata dia.
Pihaknya akan melakukan rapat evaluasi terkait pelayanan tersebut.
“Nanti kami bahas bersama DPRD, akan kami rapatkan,” kata dia.
Baca Juga: Rudi Tinjau Mal Pelayanan Publik, Pastikan Berikan Layanan Prima
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Engesti









