BATAM (gokepri) – Polda Kepri menggeledah kantor BP Batam terkait dugaan korupsi revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar pada Rabu siang, 19 Maret 2025.
Direktur Reskrimsus Polda Kepri, Kombes Polisi Silvester Simamora, membenarkan adanya upaya hukum yang dilakukan oleh pihaknya di BP Batam. “(Betul) penggeledahan,” kata Silvester.
Terpisah, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Polisi Zahwani Pandra Arsyad, menjelaskan upaya penggeledahan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam, tahun 2021.
“Benar informasi dari Direskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol. Silvester Simamora, bahwa tengah dilakukan upaya atau tindakan kepolisian berupa penggeledahan hari ini oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri,” kata Pandra.
Dia menyebutkan, penggeledahan ini berkaitan dengan upaya pencarian barang bukti dan alat bukti terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi terhadap revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar.
“Proses (penggeledahan) masih berjalan. Seperti apa bukti-bukti yang dikumpulkan, dan siapa saja pihak-pihak yang terlibat, nanti kami sampaikan lebih lanjut,” kata Pandra.
Perwira menengah Polri itu menekankan penggeledahan di Kantor BP Batam ini selaras dengan program Astacita Presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, yaitu terkait pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Jadi, kegiatan (penggeledahan) tersebut selaras dengan program Bapak Presiden tentang pemberantasan korupsi, Astacita,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, proses penggeledahan masih berlangsung. Petugas melakukan pengamanan ketat, sehingga wartawan tidak diperbolehkan masuk lingkungan BP Batam.
“Pemeriksaan dan penyidikan yang sedang berlangsung ini, petugas juga sudah mendapatkan izin dari pihak BP Batam,” tambahnya.
Kepala Bagian Humas BP Batam, Sazani, mengatakan, menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. “Kami taati proses hukum,” katanya.
Pantauan awak media, pemeriksaan di kantor tersebut dilakukan secara tertutup oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri. Jajaran kepolisian menggunakan rompi Tipikor terpantau membongkar beberapa berkas yang ada di ruangan. Pegawai di ruangan itu juga diperiksa.
Terkait penggeledahan, Kantor BP Batam juga pernah digeledah oleh Polresta Barelang pada 21 Agustus 2024 terkait kasus pemanfaatan lahan hutan lindung yang dikelola oleh perusahaan PT Karlina Cahaya Batam. Penggeledahan dilakukan di ruang arsip Kantor BP Batam. Saat ini, kasus tersebut masih bergulir di Satreskrim Polresta Barelang, setelah memeriksa sejumlah saksi, termasuk staf dari BP Batam dan Direktur Pengelolaan Pertanahan BP Batam.
Baca Juga: Presiden Prabowo Ingin Pelabuhan Batu Ampar Dikembangkan, Maksimalkan Potensi Selat Malaka
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News