Ditpam BP Batam Temukan Illegal Logging di Hutan Lindung Duriangkang

Pegawai Ditpam BP Batam mengamankan barang bukti hasil tangkapan illegal logging di Hutan Lindung Duriangkang, Jumat (29/05/2020). (Foto:Ditpam BP Batam)

Batam (gokepri.com)- Tim Patroli Area Tangkapan Air (ATA) Direktorat Pengamanan (Ditpam) Aset Badan Pengusahaan Batam menemukan aktivitas illegal logging di kawasan hutan lindung Daerah Tangkapan Air Duriangkang, Jumat (29/5/2020).

Tim Patroli ATA Ditpam BP Batam yang dipimpin oleh Komandan Patroli ATA Dam Duriangkang Pius Sega, menemukan 30 batang kayu olahan dengan ukuran 10 x 20 centi meter dan panjang 4 meter.

Bacaan Lainnya

Lokasi penemuan berada sekitar 2 kilometer dari Perumahan Kabil Raya atau 200 meter dari genangan air Waduk Duriangkang.

Saat ini barang bukti berupa 30 batang kayu olahan sudah dievakuasi dan diamankan ke Kantor Mako Ditpam BP Batam.

Kasubdit Pengamanan Lingkungan dan Hutan Ditpam BP Batam, Tony Febri mengatakan, Ditpam BP Batam selalu melakukan kegiatan patroli rutin.

Ia mengimbau agar masyarakat tidak melakukan aktivitas ilegal di daerah tangkapan air waduk Duriangkang karena akan merusak ketahanan waduk sebagai satu-satunya sumber air di Batam.

Patroli dan penertiban ini dilaksanakan oleh Ditpam BP Batam untuk menjaga dan merawat catchment area Waduk Duriangkang yang merupakan waduk terbesar dan penyuplai terbesar kebutuhan air masyarakat Batam. (r/hbl)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *