BATAM (gokepri) — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepulauan Riau mengakui keberadaan tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja tanpa dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) berpotensi merugikan negara.
Kepala Disnakertrans Kepri, Dicky Wijaya, mengatakan pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap perusahaan di kawasan industri yang mempekerjakan TKA.
Menurutnya, setiap tenaga kerja asing wajib mengantongi RPTKA agar Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) dapat terserap secara maksimal dan masuk sebagai penerimaan negara.
“TKA itu bukan tidak boleh Tapi harus ada RPTKA, Jika semakin banyak TKA tanpa RPTKA, maka retribusi yang seharusnya masuk ke negara tidak dapat diserap. Padahal RPTKA bisa menjadi sumber pendapatan bagi kabupaten/kota maupun Pemprov,” ujar Dicky, Jumat.
Ia menjelaskan, penggunaan visa memang diperbolehkan, namun hanya bersifat sementara atau untuk pekerjaan tertentu seperti guru, konsultan, atau teknisi.
“Visa memang dibenarkan, tapi sifatnya hanya sementara atau paruh waktu. Kalau bekerja dalam waktu lama, wajib menggunakan RPTKA,” tegasnya.
Dicky menambahkan, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada sanksi tegas, mulai dari denda hingga deportasi.
“Selain denda, sanksinya juga bisa berupa deportasi. Jika ingin kembali bekerja di Indonesia, yang bersangkutan harus memiliki RPTKA. Kalau tidak, akan langsung dideportasi,” katanya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa keberadaan TKA di kawasan industri Kepulauan Riau tidak menimbulkan persaingan langsung dengan tenaga kerja lokal.
Menurutnya, kehadiran TKA lebih disebabkan oleh kebutuhan keahlian khusus yang belum banyak dimiliki oleh tenaga kerja dalam negeri.
“Rata-rata investasi di Kepri berasal dari Tiongkok dengan penggunaan teknologi tertentu. Karena itu dibutuhkan tenaga yang memahami teknologi tersebut, namun sifatnya sangat spesifik,” ujar Dicky.
Penulis: Engesti










