Diskan Batam Dorong Nelayan Urus Kartu E-Kusuka untuk BPJS-TK

kartu e-kusuka nelayan
Nelayan sedang beraktivitas di perairan Pulau Pecong, Kota Batam. Foto: ANTARA/Amandine Nadja

BATAM (gokepri.com) — Dinas Perikanan (Diskan) Kota Batam terus mendorong para nelayan untuk segera mengurus Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan Elektronik (E-Kusuka).

Kartu ini menjadi syarat utama bagi nelayan yang ingin mendapatkan perlindungan asuransi BPJS Ketenagakerjaan (BPJS-TK).

Kepala Diskan Batam, Yudi Admajianto, menjelaskan bahwa Kartu E-Kusuka tidak hanya penting untuk keikutsertaan dalam BPJS-TK tetapi juga sebagai dokumen pendukung untuk memperoleh berbagai manfaat pemerintah lainnya.

Baca Juga: 3.444 Nelayan Batam Sudah Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

“Tanpa Kartu E-Kusuka, nelayan tidak bisa ikut asuransi BPJS-TK. Kami terus mengimbau mereka agar segera membuat kartu ini karena manfaatnya besar,” ujar Yudi saat dihubungi, Kamis (6/2/2025).

Yudi menyebutkan bahwa asuransi BPJS-TK memberikan perlindungan berupa jaminan kematian dan kecelakaan kerja dengan klaim hingga Rp42 juta untuk kasus kematian, serta maksimal Rp70 juta untuk kecelakaan kerja.

Selain itu, Kartu E-Kusuka juga menjadi syarat penting untuk mendapatkan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dan Pertalite.

“Kartu ini terhubung langsung dengan data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Di Batam, kartu ini juga digunakan untuk surat rekomendasi subsidi BBM,” tambahnya.

Hingga Januari 2025, Diskan Batam mencatat sebanyak 594 nelayan telah mendaftarkan diri untuk BPJS-TK dari target 1.556 nelayan tambahan pada tahun ini.

Diskan Batam berharap seluruh nelayan di kota tersebut segera memanfaatkan kesempatan ini agar dapat memperoleh perlindungan serta manfaat maksimal dari berbagai program pemerintah. ANTARA

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait