3.444 Nelayan Batam Sudah Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

ekspor ikan batam
Kepala Dinas Perikanan Batam Yudi Admajianto. Foto: Gokepri.com/Engesti

BATAM (gokepri.com) – Sebanyak 3.444 nelayan Batam sudah dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan rasa aman dan perlindungan kecelakaan kerja.

Kepala Dinas Perikanan Batam Yudi Admajianto mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan bagi nelayan sangat besar manfaatnya, sehingga nelayan bisa tenang saat melaut untuk mencari ikan.

“Tahun ini terealisasi BPJS Ketenagakerjaan untuk 3.444 nelayan kecil yang sudah terdaftar dan sudah terverifikasi, yang mana manfaatnya sangat besar. Apalagi, melaut sangat rentan pada risiko yang tidak kita harapkan,” ujar Yudi saat ditemui di Kantor Dinas Perikanan Batam di Sekupang, Kamis 25 Juli 2024.

Baca Juga: PGN dan BPBL Batam Latih Nelayan Pulau Lance Budi Daya Ikan

Dia menjelaskan, program ini akan berlangsung secara berkelanjutan dan didukung alokasi anggaran yang disediakan dari APBD Batam. Besaran asuransi tersebut Rp930 juta per tahun bagi 3.444 nelayan di Batam.

“Tahun depan target kami 5.000 nelayan,” kata dia.

Asuransi BPJS Ketenagakerjaan bagi nelayan diberikan bagi mereka yang telah tergabung dalam Kelompok Usaha Bersama (KUB) nelayan Kota Batam.

“Dengan banyaknya nelayan di Batam, jaminan BPJS Ketenagakerjaan bisa digulirkan tiap tahunnya” kata dia.

“Inilah bentuk perhatian Pemko Batam untuk membantu kesejahteraan nelayan. Ke depan kami bersama nelayan akan terus memetakan kebutuhan nelayan, agar bisa meningkatkan pendapatan hasil tangkapan ikan mereka,” ucap Yudi.

Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, sebelumnya menyerahkan 203 kartu BPJS ketenagakerjaan untuk Nelayan kecil Kelurahan Kasu dan Kelurahan Pecong.

Program ini murni kebijakan Walikota Batam, untuk memberikan seluruh nelayan kecil BPJS Ketenagakerjaan, sebagai bentuk perhatian terhadap kesejahteraan Nelayan se-Kota Batam.

Jefridin mengatakan dengan program ini para nelayan kecil tidak perlu lagi khawatir ketika harus bekerja melaut, karena sudah terproteksi dengan BPJS Ketenagakerjaan. Ia mengatakan, sepanjang para nelayan sudah memenuhi persyaratan maka kecelakaan kerja di laut dapat diminimalisir.

“Pemko Batam telah anggarkan premi (biaya yang ditanggung dan harus dibayarkan oleh peserta asuransi) sudah dibayarkan, ketika ada persoalan kecelakaan kerja di laut maka insyallah ada jaminan dari pemerintah daerah,” jelas Jefridin yang juga menjabat Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Batam.

Ia berharap, kegiatan ini dapat terus berkelanjutan. Sebelumnya telah dilakukan sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan bagi nelayan kecil ini. Ia berharap nelayan dapat memahami apa saja hak dan bagaimana mengklaim, serta pihak atau pendamping dari pemerintah yang harus dihubungi untuk mempermudah masyarakat di hinterland mengklaim BPJS Ketenagakerjaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Engesti

Pos terkait