Dishub Batam Gencarkan Razia Parkir Liar, Tarif Langganan Diturunkan

Parkir liar di batam
Tim gabungan dari Dinas Perhubungan Kota Batam melakukan razia penertiban parkir liar di kawasan Batam Centre, Rabu, 16 April 2025. GOKEPRI/Engesti Fedro

BATAM (gokepri) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam gencar menertibkan praktik parkir liar dengan 36 kegiatan penertiban dan edukasi sepanjang 2025. Upaya ini dilakukan untuk memberantas pelanggaran dan mengoptimalkan pendapatan daerah.

Kepala Dishub Kota Batam, Salim, menyebutkan kegiatan tersebut termasuk razia juru parkir (jukir) tidak resmi dan memberikan edukasi kepada para jukir. “Razia ini bagian dari penataan dan pembinaan,” kata Salim, Senin (28/7). Ia menegaskan, jukir liar membuat penerimaan pendapatan tidak maksimal.

Saat ini, terdapat sekitar 600 jukir resmi di Batam, dengan 11 koordinator lapangan yang bertugas mendistribusikan tiket parkir resmi. Salim menambahkan, beberapa jukir ilegal diberi surat peringatan atau pembinaan lanjutan sebagai bagian dari upaya penertiban Dishub.

HBRL

Selain penertiban, Salim juga tengah menyusun survei potensi parkir yang akan menjadi dasar penghitungan Pendapatan Asli Daerah (PAD) ke depan. Dari target PAD sebesar Rp18 miliar tahun ini, realisasi pendapatan dari sektor parkir pada semester I baru mencapai Rp5,9 miliar. “Survei ini untuk memperoleh data presisi soal potensi dan tata kelola ke depan,” ujarnya.

Dishub Batam juga mengkaji perubahan tarif stiker langganan parkir yang selama ini dianggap terlalu mahal oleh masyarakat. Tarif kendaraan roda empat diusulkan turun dari Rp600 ribu menjadi Rp370 ribu, roda dua dari Rp250 ribu menjadi Rp150 ribu, dan roda enam dari Rp750 ribu menjadi sekitar Rp500 ribu. “Mudah-mudahan dengan ini bisa lebih diminati masyarakat,” kata Salim. ANTARA

Baca Juga: APBD Perubahan Batam 2025 Disetujui, DPRD Soroti Parkir dan Tarif Listrik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait