Diduga Sebabkan Keracunan, BPOM Batam Larang Peredaran Latiao

Kasus keracunan pangan latiao
Produk pangan olahan impor dari China, Latiao. Foto: istimewa

BATAM (gokepri) – BPOM mengeluarkan peringatan untuk menarik produk pangan impor latiao dari China, yang diduga menyebabkan keracunan di berbagai daerah Indonesia. Langkah ini diambil untuk melindungi konsumen, sementara penyisiran produk di lapangan masih terus berlanjut.

Pedagang diminta untuk menurunkan produk pangan olahan impor Latiao dari etalase. Produk oangan olahan itu diduga menyebabkan kejadian luar biasa keracunan pangan (KLB KP) di tujuh wilayah Indonesia, yaitu Lampung, Sukabumi, Wonosobo, Tangerang Selatan, Bandung Barat, Pamekasan, dan Riau. BPOM menemukan adanya kontaminasi bakteri Bacillus cereus pada sampel Latiao.

Bacaan Lainnya

Kepala BPOM Batam, Musthofa Anwari, menyatakan langkah ini diambil untuk melindungi masyarakat. BPOM berkomitmen memastikan produk makanan yang beredar aman dikonsumsi.

“Kami mengimbau agar produk olahan ini diturunkan dari etalase di kantin, sekolah, swalayan, supermarket, dan distributor,” ujar Musthofa, Senin (4/11/2024).

Musthofa menambahkan, pihaknya telah menyisir berbagai tempat untuk mencari produk Latiao yang diduga beracun, namun belum ditemukan produk yang sama dengan yang menyebabkan keracunan. “Selama beberapa hari ini kami melakukan penyisiran. Produk ini memiliki banyak variasi, tapi kami belum menemukan produk yang sama,” jelasnya.

Baca: DKPP dan BPOM Pastikan Anggur Shine Muscat yang Beredar di Batam Aman Dikonsumsi

Sebagai langkah pencegahan, BPOM juga menarik sementara seluruh produk Latiao dari peredaran. Musthofa mengingatkan para pelaku usaha untuk mematuhi peraturan dan standar keamanan pangan.

“Jika ditemukan produk ini di lapangan, kami segera menariknya dari etalase untuk sementara. Semua varian diturunkan sebagai antisipasi,” tegasnya.

Keracunan di Berbagai Tempat

Diberitakan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menghentikan sementara seluruh produk latiao dari peredaran guna melindungi kesehatan publik, menyusul Kejadian Luar Biasa Keracunan Pangan (KLBKP) di sejumlah tempat.

Dalam konferensi pers di Jakarta pekan lalu, Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan mereka menerima laporan keracunan akibat latiao, pangan olahan asal China, dari tujuh wilayah yaitu Lampung, Sukabumi, Wonosobo, Tangerang Selatan, Bandung Barat, dan Pamekasan.

“Hasil pengujian laboratorium berdasarkan pengujian terhadap produk yang diduga menyebabkan KLBKP kami menemukan indikasi kontaminasi bakteri Bacillus Cereus,” kata Taruna.

Bakteri tersebut, kata dia, menyebabkan gejala-gejala keracunan berupa sakit perut, pusing, mual, muntah, seperti yang dilaporkan para korban.

Baca: Anak Dua Tahun Dilarikan ke Rumah Sakit Diduga Keracunan Cairan Vape

Saat ini, lanjutnya, terdapat 73 produk latiao yang beredar dan sebanyak empat terbukti mengandung bakteri tersebut.

Pihaknya pun memeriksa sarana peredaran yakni gudang importir dan distributor. BPOM menemukan bahwa mereka tidak mematuhi Cara Peredaran Pangan Olahan yang Baik (CperPOB).

Langkah-langkah yang mereka tempuh sebagai koreksi yakni berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk menghentikan penjualan latiao secara daring serta menarik dan memusnahkan produk yang menyebabkan KLBKP.

“Kami meminta importir untuk segera melaporkan proses penarikan dan pemusnahan ini kepada Badan POM dan kami akan terus memantau kepatuhan mereka,” ujar Taruna Ikrar.

Selain dengan menghentikan sementara peredaran latiao, pihaknya juga menangguhkan sementara registrasi dan importasi produk tersebut sebagai langkah pencegahan, sambil menelusuri kasus tersebut lebih lanjut.

Dalam kesempatan itu Taruna Ikrar mengingatkan masyarakat untuk menjadi konsumen yang cerdas dan selalu memeriksa keamanan pangan yang akan dikonsumsi.

Selain itu, Taruna mengingatkan bagi kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, dan ibu menyusui, untuk menghindari konsumsi pangan olahan yang pedas, dan mengutamakan konsumsi pangan yang aman dan bermutu.

“BPOM akan terus meningkatkan pengawasan pre dan post-market terhadap produk pangan yang beredar di masyarakat,” ucap Taruna Ikrar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait