BATAM (gokepri.com) — Kasus dugaan mafia tanah kembali mencuat di Kota Batam. Sebanyak 12 warga yang mengaku menjadi korban dugaan penipuan, pemalsuan surat, hingga aksi premanisme terkait sengketa lahan di kawasan Kavling Tering Mas atau Sei Tering, Kelurahan Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar, resmi melaporkan seorang terduga pelaku berinisial VS beserta kelompoknya ke Polda Kepulauan Riau (Kepri).
Kuasa hukum para korban, Yopta Eka Saputra Tanwir, mengatakan laporan tersebut diajukan sebagai bentuk upaya hukum sekaligus dorongan agar aparat penegak hukum segera menindak praktik mafia tanah yang dinilai semakin meresahkan masyarakat Batam.
“Laporan polisi ini kami layangkan sebagai bentuk permintaan perlindungan hukum dan dukungan kepada Polda Kepri. Negara tidak boleh kalah oleh para pelaku premanisme yang mengganggu dan merusak Kota Batam sebagai rumah besar kita bersama,” kata Yopta.
Menurut dia, VS diduga mengklaim lahan milik warga dengan mengatasnamakan diri sebagai ahli waris dari mendiang Petrus Salang, mantan Bendahara Koperasi Harapan Bangsa yang meninggal dunia pada 2019.
Yopta menjelaskan, klaim tersebut hanya didasarkan pada Surat Keterangan Kebun tahun 1993 yang menurutnya tidak dapat dijadikan alas hak kepemilikan tanah.
“Itu bukan alas hak, melainkan hanya surat keterangan kebun yang sifatnya pengelolaan dan ada batas waktunya, berbeda dengan Girik atau SKGR. Secara hukum, keanggotaan koperasi gugur saat anggota meninggal dunia atau mengundurkan diri, sehingga tidak bisa diwariskan,” ujarnya.
Ia menambahkan, sebagian besar lahan yang diklaim secara sepihak tersebut bahkan telah memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) resmi yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Ada dugaan pemalsuan surat dan penipuan. Tanah yang sudah memiliki SHGB dijual kembali kepada pihak lain. Bahkan setelah transaksi dilakukan, lahan yang sama kembali dijual kepada pembeli berbeda,” katanya.
Selain dugaan penipuan, para korban juga mengaku mengalami intimidasi dan kekerasan fisik. Salah seorang korban bernama Rayon Sari disebut mengalami tindakan kekerasan saat berupaya mempertahankan lahannya.
“Klien kami tangannya dipelintir oleh oknum preman yang diduga suruhan pelaku,” ujar Yopta.
Sementara itu, korban lainnya, Sulastri (42), mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah setelah membeli dua kavling tanah yang dipromosikan melalui media sosial Facebook pada Februari 2026.
Ia mengatakan tertarik membeli lahan tersebut karena dijanjikan akan memperoleh surat WTO dan sertifikat resmi. Dari total harga Rp260 juta, ia telah menyetorkan Rp160 juta secara bertahap.
“Perjanjiannya kami bayar separuh dulu, lalu pelunasan setelah surat WTO dan sertifikat keluar. Tapi di tengah jalan kami terus diminta menambah pembayaran,” katanya.
Menurut Sulastri, saat hendak membangun pondasi sebagai syarat pengurusan administrasi, dirinya justru dilarang oleh sejumlah orang yang berada di lokasi.
“Giliran kami mau membangun, malah dilarang karena katanya belum lunas. Sementara kalau kami lunasi, kami belum memegang surat apa pun,” ujarnya.
Merasa tidak ada kepastian hukum dan khawatir terhadap intimidasi, Sulastri memutuskan membatalkan transaksi. Namun hingga kini uang Rp160 juta yang dijanjikan akan dikembalikan belum diterima.
Ia mengaku uang tersebut merupakan hasil jerih payah orang tuanya yang sehari-hari berdagang ubi, singkong, dan pisang, serta tambahan pinjaman dari bank.
“Orang tua saya kerja keras mengumpulkan uang itu sedikit demi sedikit. Kami juga sampai pinjam ke bank, tapi sampai sekarang tanahnya tidak jelas,” katanya.
Adapun 12 warga yang melapor ke Polda Kepri yakni Rayon Sari, Agistopo, Maryanto, Agus Setiyono, Sylfia Anggraeni, Saminah, Misdarita, Sulastri, Sumiyem, Depi Yusni, Fitria Resbita, dan Koko Wiriando.
Kuasa hukum korban berharap kepolisian segera mengambil tindakan tegas agar tidak semakin banyak masyarakat yang menjadi korban dugaan praktik mafia tanah tersebut.
“Kalau dibiarkan, praktik jual beli ilegal ini akan terus berlangsung dan korban akan terus bertambah,” kata Yopta.*
Penulis: Engesti








