Batam (gokepri.com) – Diduga melakukan aktivitas mencurigakan, enam warga negara asing (WNA) China dan satu warga Indonesia di Batam ditangkap polisi pada 24 Mei 2024 lalu. Namun karena tidak cukup bukti para WNA dan WNI tersebut dilepaskan.
Kabidhumas Polda Kepri Kombes Zahwani Pandra Arsyad memberikan keterangan pers terkait penangkapan para WNA tersebut. Ia mengatakan para WNA tersebut ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan aktivitas mencurigakan.
Pandra mengatakan enam WNA dan satu WNI tersebut telah menjalani cek urine dan hasilnya negatif. Selain itu pihaknya juga telah melakukan gelar perkara untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana.
Baca Juga: Polisi Selidiki Peredaran Obat Bius dan Sabu dari Batam
“Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara disimpulkan tidak ditemukan bukti yang cukup terkait informasi masyarakat yaitu kegiatan yang mencurigakan, berupa tindak pidana love scamming atau peredaran narkotika,” kata Pandra, Minggu 26 Mei 2024.
Pandra menyebut dari pemeriksaan itu ditemukan barang bukti diduga ketamin. Dilansir dari laman resmi Kementerian Kesehatan, ketamin masuk dalam golongan obat keras yang hanya dapat digunakan dengan resep dokter. Ketamin digunakan untuk anastesi. Obat ini bekerja dengan mengganggu sinyal dalam otak yang mengatur respons tubuh terhadap rasa sakit dan kesadaran.
“Ketamin belum masuk dalam UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, namun sesuai UU No.17 tahun 2023 Pasal 435 tetang UU Kesehatan setiap orang yang memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan dapat dikenakan pidana,” kata Pandra.
Para WNA dan satu WNI tersebut menjalani pemeriksaan 1×24 jam dan polisi mendapatkan informasi perbuatan WNA yang mengantongi ketamin tidak masuk ranah memproduksi dan mengedarkan.
“Sehingga para terlapor dilepaskan demi hukum,” kata Pandra.
Terkait terlapor WNA China berinisial HJC yang memiliki serbuk putih diduga jenis ketamin penanganannya akan dikoordinasikan dan diuji ke laboratorium BPOM Batam. Pelapor dilepaskan, namun barang temuan tetap akan dikoordinasikan dengan BPOM Batam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Asrul Rahmawati









