BATAM (Gokepri.com) – Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) menyesalkan adanya aksi anarkis dalam demo menuntut air bersih yang dilakukan warga Perumahan Putra Jaya Tanjung Uncang, Rabu 18 September 2024 kemarin.
Unjuk rasa itu diawali dengan pemblokiran jalan di Tanjung Uncang oleh warga. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepri Lagat Siadari mengatakan aksi para demonstran ini dinilai tak tepat sasaran.
“Peristiwa pemblokiran jalan dan sweeping di perusahaan itu tidak dapat dibenarkan dan tergolong perbuatan melanggar hukum,” ujarnya, Kamis 19 September 2024.
Baca Juga: Tuntut Air Bersih, Warga Putra Jaya Tutup Akses Menuju Kawasan Shipyard
Akibat aksi tersebut, ribuan pekerja galangan kapal menjadi korban, mereka terlambat masuk kerja bahkan jadi tak masuk kerja.
Parahnya lagi ribuan warga melakukan aksi sweeping ke sejumlah perusahaan galangan dan memaksa seluruh karyawan yang sedang bekerja untuk menghentikan aktivitasnya.
Hal ini menimbulkan kegaduhan di dalam perusahaan hingga baku hantam antara warga dengan pihak keamanan tak terelakkan. Pada akhirnya untuk mencegah terjadinya kekacauan yang lebih luas dan menghindari pengrusakan aset akhirnya perusahaan menghentikan aktivitasnya.
Menurut Lagat, hal itu melawan undang-undang dan menimbulkan kerugian, perbuatan yang bertentangan dengan hak-hak orang lain, perbuatan yang dilakukan di luar kewenangan, dan melanggar nilai kesusilaan serta asas umum hukum.
“Karena pemblokiran jalan menuju perusahan, karyawan dan perusahaan pasti mengalami kerugian. Masyarakat lain sebagai pengguna jalan pun yang tidak ikut unjuk rasa juga mengalami kerugikan karena tidak bisa lewat untuk melakukan aktivitas hariannya,” kata dia.
Pemblokiran jalan dan sweeping paksa ke perusahan tersebut menurut dia telah memenuhi unsur pidana. Selain itu, para pendemo juga sempat merusak baliho yang ada di tepi jalan kawasan Tanjung Uncang.
“Ada kepentingan umum dan individu yang dilanggar,” ujarnya.
Ombudsman Kepri telah berkoordinasi dengan Polda Kepri untuk mengambil tindakan yang tegas kepada para pelaku pemblokiran jalan dan sweeping ini.
“Pasti ada yang memprovokasi warga sehingga turut melakukannya. Peristiwa ini tidak boleh terulang,” kata Lagat.
Ia menambahkan preseden buruk ini dapat mempengaruhi citra Kota Batam sebagai tujuan investasi.
“Kalau investor tidak jadi masuk ke Batam karena citra negatif akibat kejadian ini maka bukan hanya masyarakat di Batam yang mengalami kerugian langsung tapi negara juga terancam akan kehilangan atau berkurang pendapatannya,” tambahnya.
Ombudsman RI Perwakilan Kepri sebagai Lembaga Negara yang mengawasi pelayanan publik berempati atas keresehan warga atas pelayanan air yang buruk oleh BP Batam melalui perusahaan operatornya yakni SPAM Batam.
“Namun dalam melakukan unjuk rasa masyarakat harus patuh hukum,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News