Batam (gokepri.com) – Kaum buruh mengatakan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bukan solusi.
Panglima Garda Metal, Suprapto menyebut, JKP yang disediakan pemerintah hanya sebagai tameng untuk menggantikan manfaat yang didapatkan dari Jaminan Hari Tua (JHT).
“Pemerintah menyampaikan ada JKP, itu hanya untuk yang di PHK nah kalau habis kontrak, mengundurkan diri dari perusahaan atau perusahaan tutup bagaimana?” katanya, di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kota Batam, Jumat 18 Febuari 2022.
Menurutnya, narasi yang dibangun pemerintah bahwa manfaat uang tunai dari JKP lebih besar dari JHT merupakan omong kosong.
“JKP itu hanya berlaku 6 bulan saja tidak mungkin dapat lagi,” katanya
Ia juga meminta BPJS ketenagakerjaan melihat kondisi kaum buruh yang kehilangan pekerja atas perlakuan perusahaan yang semena-mena.
“BPJS harus lihat. JKP itiubukan solusi,” katanya.
Ia menjelaskan, upah yang digunakan sebagai dasar penghitungan adalah upah terakhir pekerja yang dilaporkan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan, dengan batas atas Rp5 juta.
Selain uang tunai, pekerja juga mendapatkan akses informasi pasar kerja dan bimbingan karier. Seorang pekerja dapat menerima manfaat JKP tiga kali selama usia kerjanya.
Sedangkan JHT adalah “tabungan wajib” yang iurannya dibayar oleh pekerja dan pemberi kerja. Ia dibayarkan tunai sekaligus saat pekerja menginjak usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total.
Sebagian dana JHT dapat dicairkan oleh pekerja secara terbatas setelah 10 tahun menjadi peserta
Penulis: engesti







