Karimun (gokepri.com) – Benang kusut keberangkatan kapal di Pelabuhan Sri Tanjung Gelam atau Pelabuhan KPK masih terus berlanjut.
Masing-masing kapal cepat (speedboat) tetap berangkat dari pelabuhan antar pulau di Karimun itu di luar waktu yang telah ditentukan Dinas Perhubungan Karimun.
Bahkan, masing-masing agen pelayaran terkesan menunjukkan arogansinya dengan melabrak waktu keberangkatan yang telah ditentukan itu.
“Lihatlah, SB Karunia Jaya balapan dengan SB Satria saat meninggalkan Pelabuhan KPK,” ujar salah seorang owner agen pelayaran di Karimun sambil menunjukkan video aksi balapan dua kapal cepat di Karimun itu, Selasa 16 Januari 2024.

Dalam tayangan video itu, memang terlihat aksi balapan di tengah laut yang dilakukan dua kapal cepat dari agen yang berbeda tujuan Selat Beliah, Kundur Barat tersebut.
Terang saja, aksi balapan dua kapal itu jelas berdampak tidak baik bagi penumpang di atas kapal, bahkan dalam dunia pelayaran pada umumnya di Karimun.
Aksi yang kurang elok yang dipertontonkan dua kapal cepat tersebut tentu saja mendapat respons keras dari praktisi hukum di Karimun, Trio Wiramon SH MSi.
Trio Wiramon menilai, sikap arogansi yang dilakukan oleh nakhoda kapal cepat antar pulau di Karimun itu bukan hanya kesalahan agen atau pemilik kapal semata.
Sebab, carut marut dalam sistem pelayaran antar pulau di Karimun itu sudah berlangsung sejak lama dan terkesan dibiarkan oleh institusi terkait di Karimun.
Pria yang akrab disapa Amon ini menilai, ada tiga institusi yang harus bertanggungjawab dalam hal bobroknya sistem pelayaran khususnya melayani trayek antar pulau di Karimun, yakni BUMD Kepelabuhanan Karimun, KSOP dan Dinas Perhubungan Karimun.
“BUMD Kepelabuhanan Karimun selaku pemilik tempat harus memberikan kepastian waktu kepada penumpang melalui pengeras suara setiap kapal akan berangkat,” ujar Amon.
Sementara, Dinas Perhubungan Karimun selaku pihak yang menerbitkan trayek keberangkatan kapal harus tegas kepada agen yang dengan sengaja melanggar trayek atau waktu keberangkatan yang telah ditentukan.
Begitu juga dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Tanjungbalai Karimun yang menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) bisa membatalkan keberangkatan kapal jika nakhoda terkesan abai dalam aturan.

“Jika terjadi kecelakaan di laut, tentu saja yang bertanggungjawab adalah Syahbandar dan siapa yang menjadi korban? jelas masyarakat yang menjadi penumpang kapal,” tuturnya.
Hanya saja, untuk mengatasi benang kusut sistem pelayaran di Karimun diperlukan payung hukum turunan dari Undang-undang no.17 tahun 2008 tentang Pelayaran berupa Peraturan Bupati.
Menurut dia, hingga saat ini belum ada Peraturan Bupati yang mengatur teknis sistem pelayaran di Karimun. Makanya, masing-masing agen pelayaran sesuka hatinya berangkat hingga melakukan aksi balapan di laut.
“Saya minta dengan tegas kepada Bupati Karimun untuk memanggil semua stakeholder terkait untuk membahas persoalan ini hingga bermuara dengan diterbitkannya Peraturan Bupati,” tegasnya.
Kalau tidak ada juga solusi dari Pemkab Karimun terkait carut marutnya pola keberangkatan kapal di Pelabuhan KPK, maka pria yang berprofesi sebagai pengacara ini akan melaporkannya ke Kemenhub.
“Saya akan laporkan masalah ini ke Kementerian Perhubungan terkait peran Syahbandar dan Dishub Karimun jika tidak ada aksi nyata yang akan berpotensi terjadinya kecelakaan di laut dan mengorbankan pelayanan masyarakat,” pungkasnya.
Penulis: Ilfitra