BUMD Karimun dan KMP Bakal Keruk Pasir Timah dari Bibir Pantai Hingga 1 Mil

Bupati Karimun Iskandarsyah saat diwawancara terkait rencana pengerukan pasir timah oleh BUMD dan Koperasi Merah Putih. (Ilfitra/gokepri.com)

KARIMUN (gokepri.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun berupaya menggali potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor tambang timah yang dieksploitasi PT Timah melalui Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang ada di Karimun.

“Pada Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk, ada potensi pendapatan yang belum digarap,” ujar Bupati Karimun Iskandarsyah di Masjid Agung Karimun.

Potensi pendapatan yang dimaksud Bupati Iskandarsyah adalah kerjasama eksploitasi pasir timah antara PT Timah Tbk dengan BUMD dan Koperasi Merah Putih (KMP) mulai dari bibir pantai sampai 1 mil ke laut.

HBRL

“Ini kami minta sama PT Timah, ayo bisa nggak kita kerjasama dengan BUMD dan Koperasi Merah Putih. Ini kan daerahnya sudah ada IUP PT Timah. Kami kerjasama itu di sana, bukan sesuatu yang ilegal,” ungkapnya.

Iskandarsyah menyebut, Pemkab Karimun tidak mau kejadian serupa yang pernah terjadi di Bangka Belitung bisa terulang di Karimun.

“Kalau di Bangka Belitung, izinnya di mana, orang ngambilnya di mana. Lingkungan tidak dijaga dan sebagainya. Karimun tidak boleh seperti itu. Ditambah lagi dengan yang dibawa ilegal ke Malaysia. Makanya kami harus rapi,” katanya.

Iskandarsyah menegaskan, apa yang akan didorong oleh Pemkab Karimun terkait kerjasama antara PT Timah dengan BUMD atau Koperasi Merah putih nantinya sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami yakin, ini ada dampak positif yang besar buat masyarakat Karimun, khususnya masyarakat nelayan yang mendiami wilayah pesisir. Perlu kita ketahui, kantong-kantong kemiskinan di Karimun itu rata-rata di pesisir pantai,” jelas Iskandar.

Kepala Kejari Karimun Denny Wicaksono saat diwawancara usai pendampingan hukum antara PT Timah dengan Pemkab Karimun. (Ilfitra/gokepri.com)

Dikatakan, karena ada potensi bisnis dan uang yang bisa bergerak di sana, supaya tidak tidak berpotensi melanggar hukum, maka pihaknya meminta pendampingan hukum kepada Kejari Karimun.

“Terutama kerjasama antara PT Timah dengan Pemerintah Daerah yang dilaksanakan oleh BUMD kami dan menggaet Koperasi Merah Putih biar bisa berkembangan juga,” terangnya.

Menurut dia, selama ini Karimun hanya menerima royalti dari pemerintah pusat melalui sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Namun, ketika ada kerjasama ini nanti Karimun akan menerima PAD secara langsung melalui kerjasama dengan PT Timah.

Terpisah, Kepala Kejari Karimun Denny Wicaksono menjelaskan, Pemkab Karimun dengan PT Timah memang tengah menjalin kerjasama melalui kemitraan. Kedua belah pihak kemudian mengajukan usulan untuk dilakukan pendampingan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

“Kita harus bisa melakukan pencegahan-pencegahan dan terkait aturan mainnya supaya nanti di kemudian hari tidak ada celah untuk kerugian negara. Misalnya, kemitraan-kemitraan ini harus ada payung hukum yang jelas,” ujar Denny.

Denny menjelaskan, dalam prakteknya nanti BUMD milik Pemkab Karimun dan juga Koperasi Merah Putih nanti akan memberikan jasa pengerukan pasir timah dan sebaliknya PT Timah akan memberikan imbalan kepada BUMD ataupun Koperasi Merah Putih tersebut.

“Pendampingan hukum ini kan sifatnya pencegahan. Namun, apabila di kemudian hari ada indikasi tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, maka tetap akan kami tindak sesuai ketentuan perundang-undangan,” katanya.

Penulis: Ilfitra

Pos terkait