Buang Sampah Sembarangan, 4 Warga Digiring ke Kantor DLH Batam

DLH Batam
Lori berisi material bangunan yang dibuang di pinggir Jalan Gajah Mada. Foto: Istimewa/Dok. DLH Batam

Batam (gokepri.com) – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam menangkap empat orang yang ketahuan membuang sampah sembarangan di pinggir Jalan Gajah Mada Southlink Tiban, Sekupang, Selasa 13 Agustus 2024.

Empat orang warga tersebut digiring ke kantor DLH Batam usai kedapatan membuang material bangunan menggunakan satu unit lori di pinggir jalan utama tersebut. Sebelum dibawa ke kantor DLH, mereka diminta membersihkan material sampah yang telah dibuang ke mobil.

Bacaan Lainnya

“Baru kali ini kami buang di sini pak. Kami lihat ada material bangunan makanya kami buang disini,” ujar Fajar, supir lori.

Baca Juga: DLH Bersihkan Tempat Pembuangan Sampah Liar di Batam

Dia mengaku, tak mengetahui jika di pinggir jalan tersebut tidak boleh membuang sampah.”Sebenarnya sudah firasat juga mau ditangkap. Cuma saya sebagai anak buah ikut aja, suruh bongkar pinggir jalan ya saya bongkar,” tambah Andi, kernet lori.

Ia mengaku, bekerja di salah satu ruko di kawasan Tiban. Setelah pekerjaan selesai mereka diminta pemilik bangunan ruko untuk membuang sisa material bangunan.

“Kami tinggalnya di Botania. Cuma kerjanya di Tiban, jadi tadi setelah selesai kerja nggak tahu buang ke mana, lihat di jalan ada material bangunan juga makanya kami buang di sini,” ujarnya.

Di kantor DLH Batam ke empat orang tersebut dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP). Keempat warga itu juga diwajibkan menandatangani surat perjanjian yang menyatakan tak akan membuang sampah lagi sembarangan. Jika kedapatan lagi, maka mereka siap menerima sanksi tegas sesuai Perda.

“Sementara kami beri teguran dan wajib tanda tangan surat pernyataan tak mengulang lagi perbuataanya membuang sampah sembarangan, kalau kedapatan lagi, kami beri sanksi tegas,” kata Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan DLH Batam, Eka Suryanto.

Mekanisme pembuangan sampah sudah diatur dalam Perda Batam Nomor 11 Tahun 2013. Sayangnya, masih banyak warga yang belum sadar lingkungan sehingga membuang sampah sembarangan. Kondisi ini menyebabkan banyak lokasi pembuangan sampah-sampah liar di Kota Batam.

Padahal pada pasal 64 ayat 1 huruf a menegaskan, setiap orang dilarang membuang sampah sembarangan di pinggir jalan, taman atau tempat umum. Sementara itu pada Pasal 69 ayat 1 menyebutkan, bagi setiap orang yang melanggar perda dikenakan sanksi pidana berupa denda sebesar Rp2,5 juta.

“Razia pembuang sampah sembarangan ini akan rutin kami lakukan,” tegas Eka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Engesti

Pos terkait