BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SIM dan STNK, Komunitas Ojol Batam: 50 Persen Driver Belum Bayar Iuran

BPJS syarat SIM dan STNK
Pengemudi ojek online tengah menunggu pesanan di bilangan Batam Center, Kota Batam, 23 Februari 2022. Foto: Gokepri/Engesti.

Batam (gokepri.com) – Kebijakan pemerintah menjadikan penggunaan BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurusan SIM dan STNK dirasa memberatkan bagi pengemudi ojek online.

Gabungan Komunitas Driver Online (GKDO) Batam, Kepulauan Riau meminta agar pemerintah menunda kebijakan itu.

Alasannya, lebih dari 50 persen driver online di Kota Batam, memiliki status kepesertaan yang kini tidak aktif.

HBRL

“Karena lebih 50 persen driver online di Batam, berasal dari sektor pekerja yang di PHK. Otomatis status kepesertaan mereka di BPJS Kesehatan juga terputus atau non aktif,” terang Ketua Gabungan Driver Online Batam, Gusril Rabu 23 Febuari 2022.

Ia mengatakan di tengah kondisi yang sulit membuat driver mengesampingkan iuran BPJS untuk memenuhi kebutuhan hidup.

“Teman-teman bukan tidak mau bayar iuran. Tapi dengan kondisi saat ini, pendapatan harian driver, memang lebih dipentingkan untuk kebutuhan rumah tangga,” paparnya.

Gusril juga meminta pengertian pemerintah mengenai kesulitan yang dihadapi oleh driver online. Apalagi, perang tarif murah antar aplikator, menjadi salah satu pemicu semakin menipisnya pendapatan harian driver, selain saat ini semakin banyaknya masyarakat yang akhirnya beralih menjadi driver online hanya demi memenuhi kebutuhan rumah tangga dan pribadi.

“Perang tarif murah salah satu contohnya. Dengan tarif yang semakin murah, dan driver yang semakin banyak. Tentunya akan mempengaruhi pemasukan teman-teman di lapangan. Akhirnya yang tadinya dialokasikan untuk iuran, terpaksa dialihakan ke yang lain. Kami semua adalah peserta mandiri, baik itu BPJS Kesehatan atau Ketenagakerjaan. Bukan seperti pekerja formal,” terangnya.

Dengan kebijakan ini, Gusril memenegaskan aturan itu akan semakin menghambat pintu rezeki bagi para driver online.

“Kami juga tidak mau melanggar aturan. Masa kami harus terpaksa jemput penumpang, tapi SIM kami mati karena tidak diperpanjang. Untuk itu kami memohon agar pemerintah dapat memikirkan kembali aturan itu,” pintanya.

Sebagai gambaran, pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sekarang wajib punya BPJS Kesehatan. Aturan ini tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Aturan ini ditetapkan oleh Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi pada 6 Januari 2022 dan diberlakukan di tanggal yang sama.

Dalam beleid tersebut, Presiden Jokowi menginstruksikan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan penyempurnaan regulasi untuk pengurusan SIM dan STNK.

“Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,” demikian bunyi instruksi tersebut.

Selain itu, Jokowi juga menginstruksikan untuk meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap Pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara yang belum melaksanakan kepatuhan membayar iuran program Jaminan Kesehatan Nasional.

Ini artinya setiap pemohon SIM dan STNK kini harus peserta aktif BPJS dan dalam pembuatan SIM dan STNK, baik pembuatan baru atau perpanjang, kini harus membawa kartu BPJS Kesehatan sebagai persyaratannya.

Kemudian para pemohon juga wajib membayar iuran BPJS Kesehatan secara rutin untuk bisa mengurus SIM dan STNK.

Penulis: Engesti

Pos terkait