Batam (gokepri.com) – Badan Pengusahaan (BP) Batam terus melakukan pendekatan terhadap warga Rempang yang menolak relokasi dan pengembangan Rempang Eco City. Sampai saat ini penolakan masih ada di berbagai lokasi di Pulau Rempang, Kota Batam.
Terbaru, masyarakat yang menolak melakukan aksi di tengah kegiatan pawai takbir, di Lapangan Sepak Bola Muhamad Musa, Kampung Sembulang, Minggu 16 Juni 2024 lalu.
Kabiro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait mengatakan dari berbagai informsi yang dihimpun pihaknya, aksi penolakan yang dibaluti dengan pawai takbir tersebut, diikuti oleh 150 hingga 180 warga dari Sembulang Hulu, Sembulang Tanjung, Sembulang Pasir Merah, Sembulang Camping dan Pasir Panjang.
Baca Juga: Akses Pendidikan Anak Rempang Dijamin Meski Terdampak Relokasi
Sebelumnya, salah satu media menyebut aksi itu dilakukan oleh ribuan warga Rempang yang menolak direlokasi.
“Untuk yang melakukan penolakan malam itu tidak sebanyak yang diberitakan. Kelompok yang melakukan penolakan itu, merupakan kelompok yang sudah dari awal menolak adanya Rempang Eco City ini,” ujar Ariastuty, Rabu 19 Juni 2024, dikutip dari laman resmi BP Batam.
Ia mengatakan BP Batam terus berkomitmen merealisasikan Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City ini. BP Batam juga terus melakukan pendekatan humanis kepada pihak-pihak yang melakukan penolakan.
Ariastuty menegaskan pengembangan Kawasan Rempang akan melibatkan masyarakat setempat, tokoh masyarakat, serta organisasi-organisasi kemasyarakatan.
“Kami berharap, situasi kondusif di Rempang dapat terus terjaga, demi kelancaran investasi yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Berdasarkan data yang dimiliki BP Batam, hingga Rabu 19 Juni 2024 sudah ada 115 kepala keluarga (KK) asal Rempang yang pindah ke hunian sementara. Sedangkan warga yang setuju dan telah mendaftar direlokasi sebanyak 386 KK.
Warga yang sudah pindah ke hunian sementara diberi biaya hidup Rp1,2 juta per jiwa setiap bulan. Biaya itu diberikan selama 12 bulan sejak mereka tinggal di hunian sementara. Selain biaya hidup, warga juga diberi biaya sewa rumah sebesar Rp1,2 juta per bulan untuk setiap KK. Biaya sewa rumah itu juga diberikan untuk 12 bulan.
Saat tiba di rumah sementara, warga juga diberi bantuan paket sembako. Selain itu juga diberi fasilitas mobilisasi barang secara gratis dari rumah asal ke rumah sewa dan kembali lagi ke permukiman di Tanjung Banun. Anak-anak yang terdampak juga akan ditampung di sekolah terdekat dari hunian sementara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









