BATAM (gokepri) – Sejumlah proyek hotel dan properti di Batam kedapatan dibangun tanpa izin lengkap. BP Batam memerintahkan pekerjaan dihentikan sementara.
Badan Pengusahaan (BP) Batam menegaskan langkah penertiban pembangunan yang tak sesuai aturan sebagai upaya menjaga tata ruang kota. Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, mengatakan inspeksi mendadak (sidak) dilakukan untuk memastikan seluruh kegiatan pembangunan berjalan sesuai regulasi, bukan karena kepentingan kelompok tertentu.
“Kami ingin meluruskan hasil sidak beberapa waktu lalu. Kami turun ke lapangan untuk memastikan sekaligus menertibkan berbagai pelanggaran pembangunan di Kota Batam,” ujar Amsakar dalam konferensi pers, Senin (10/11/2025).
Didampingi Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia, ia menjelaskan bahwa penegakan aturan dilakukan murni untuk kepentingan penataan kota. Dari hasil sidak, BP Batam menemukan sejumlah proyek hotel dan properti beroperasi tanpa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), izin lingkungan, dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Sidak ini bertujuan memastikan seluruh pembangunan memiliki izin lengkap. Kami temukan beberapa bangunan tidak mengantongi PBG maupun izin lingkungan, padahal itu dasar untuk memulai pembangunan,” kata Amsakar.
BP Batam meminta seluruh kegiatan pembangunan yang belum memiliki izin agar dihentikan sementara hingga dokumen perizinan dipenuhi. Selain itu, pengembang juga diwajibkan memperbaiki tata drainase dan kondisi lingkungan di lokasi proyek, terutama jika pekerjaan dihentikan.
Amsakar menegaskan bahwa perizinan seperti PKKPR dan PBG bukan sekadar formalitas. Keduanya menjadi instrumen pengendali agar pembangunan sesuai rencana tata ruang kota, baik untuk kawasan hunian, industri, maupun jasa.
“Pengajuan PBG sekarang dilakukan secara online. Pelaku usaha hanya perlu memenuhi syarat, termasuk sertifikat tanah dari BPN,” ujarnya.
Ia meminta pelaku usaha untuk mengurus izin sebelum memulai pembangunan. Bagi yang sudah terlanjur membangun tanpa izin, harus segera melapor untuk proses penyesuaian dan legalisasi.
“Mulai hari ini, kami tegaskan seluruh pelaku usaha wajib memiliki PBG sebelum membangun. Jika pembangunan sudah berjalan tanpa izin, hentikan sementara dan segera urus perizinannya,” tegasnya.
BP Batam juga menyiapkan sanksi bagi pengembang yang tetap membandel, mulai dari denda administratif, penyegelan, hingga pembongkaran bangunan.
Saat ini BP Batam masih menginventarisir temuan pelanggaran di lapangan. Amsakar menyebut laporan mengenai pembangunan tanpa izin hampir setiap hari masuk ke pihaknya.
“Tujuannya bukan untuk mempersulit, tapi untuk menata kota ini dengan benar. Batam wilayahnya kecil, jadi harus tertata,” tutupnya.
Baca Juga: Bisakah Wisata Medis Batam Bersaing dengan Singapura dan Malaysia?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









