BATAM (gokepri) – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Batam menggelar aksi damai di depan DPRD Batam untuk mengawal pelaksanaan putusan MK tentang syarat pencalonan pilkada. Mereka bersuara dengan membaca puisi dan menyalakan lilin sebagai simbol keprihatinan atas kondisi demokrasi Indonesia.
Aksi ini diikuti oleh sekitar 30 jurnalis dari berbagai media di Batam, Jumat malam, 23 Agustus 2024.
“Kegiatan spontan ini diinisiasi oleh AJI Batam sebagai bentuk keprihatinan terhadap kondisi demokrasi yang semakin memudar,” ujar Alamuddin, Divisi Advokasi AJI Batam.
Alamuddin menegaskan bahwa meskipun DPR RI telah menyatakan bahwa RUU Pilkada tidak akan segera disahkan, kekhawatiran tetap ada munculnya pengesahan mendadak.
“Kami khawatir pengesahan bisa dilakukan secara tiba-tiba, bahkan di malam hari,” katanya.
Aksi tersebut juga diwarnai dengan orasi dan pembacaan puisi perlawanan di tengah nyala lilin.
“Pembakaran lilin ini adalah simbol belasungkawa atas kondisi demokrasi kita saat ini, sekaligus pengingat bahwa situasi ini tidak boleh dibiarkan begitu saja,” tambah Alam, sapaan akrabnya.
Ketika ditanya mengenai langkah selanjutnya, Alamuddin menyatakan bahwa AJI Batam akan terus melakukan pengawasan dan pengawalan terhadap perkembangan isu ini.
“Kami sedang berkonsolidasi dengan berbagai lembaga dan elemen masyarakat lainnya untuk menghadapi potensi perkembangan selanjutnya. Kami berharap demokrasi kita tidak semakin terpuruk,” tuturnya.
AJI Batam juga berharap agar aparat kepolisian yang mengamankan aksi ini tidak melakukan tindakan kekerasan terhadap para demonstran dan terus berkoordinasi dengan jurnalis untuk memastikan keamanan dan kelancaran aksi.
“Kami berharap rekan-rekan kepolisian tidak melakukan kekerasan terhadap para demonstran,” ujar Alam.
Ia mengingatkan bahwa aksi kekerasan serupa telah terjadi di beberapa daerah lain dan berharap insiden serupa tidak terulang di Batam.
Aksi malam ini menunjukkan kepedulian mendalam dari para jurnalis terhadap masa depan demokrasi di Indonesia.
Alamuddin menegaskan komitmen AJI Batam untuk terus memantau dan memperjuangkan hak-hak demokrasi di negeri ini.
Putusan MK dan Revisi UU Pilkada
Sebagai gambaran, Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah bagi partai politik. Melalui putusan ini, partai politik atau gabungan partai yang tidak memiliki kursi di DPRD tetap bisa mencalonkan calon gubernur dan wakil gubernur selama memenuhi perolehan suara yang disyaratkan MK.
Ada empat klasifikasi besaran suara sah berdasarkan putusan MK, yakni 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen, dan 6,5 persen, sesuai dengan besaran DPT di daerah terkait.
Namun, ketentuan ini hanya dimasukkan dalam draf Pasal 40 RUU Pilkada untuk partai yang tidak memiliki kursi di DPRD. Dalam Daftar Inventarisasi Masalah yang dibacakan dalam rapat Panja RUU Pilkada, partai politik yang memiliki kursi di parlemen daerah tetap harus mengikuti syarat lama ambang batas Pilkada.
“Partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan,” demikian bunyi ketentuan tersebut.
Kemarin, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco menyatakan aturan syarat pencalonan di pilkada akan merujuk pada putusan MK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Engesti Fedro