Beli Rumah Bisa Dapat Subsidi KPR Rp40 Juta, Berikut Syaratnya

Subsidi kpr
Ilustrasi. (foto: gokepri)

Batam (Gokepri.com) – Banyak jalan untuk membeli rumah, salah satunya Kredit kepemilikan rumah (KPR). Tapi sebelum memutuskan membeli hunian, Anda bisa mendapat program subsidi KPR dari pemerintah selama memenuhi syarat.

Program ini milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang menyalurkan KPR dengan bantuan pembiayaan perumahan berbasis tabungan (BP2BT).

Tapi tak semua dapat menikmat program ini karena bantuan subsidi KPR diberikan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) hingga Rp40 juta.

HBRL

Direktur Jenderal Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Khalawi Abdul Hamid menuturkan bahwa program BP2BT dapat memiliki hunian yang layak dan meningkatkan tempat tinggal.

Program BP2BT tersebut merupakan hasil kerja sama antara PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. atau BTN dan Kementerian PUPR.

Mengutip dari Twitter resmi milik Indonesia Baik (@IndonesiaBaikId), terdapat persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan subsidi KPR dari pemerintah:

Berikut syarat untuk mengikuti program subsidi KPR dari program BP2BT, yaitu:

  1. Diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)
  2. Penghasilan pemohon sesuai dengan zona wilayah, yaitu berkisar Rp6 juta-Rp8,5 juta per bulan
  3. Wajib memiliki tabungan di BTN selama minimal 3 bulan
  4. Belum memliki rumah dan belum pernah mendapatkan subsidi atau bantuan perumahan dari pemerintah
  5. Bisa digunakan untuk kredit pemilikan rumah tapak, maupun rumah yang dibangun secara swadaya, dan
  6. Batasan harga akan bergantung pada zona lokasi yang ditetapkan Kementerian PUPR, yakni:

a. Rumah tapak Rp150 juta-Rp219 juta.

b. Rumah susun Rp288 juta-Rp385 juta.

c. Rumah yang dibangun swadaya Rp120 juta-Rp155 juta.

(Can)

|Baca Juga: PASAR APARTEMEN: Harga Stagnan, Pengembang Andalkan Pemasaran Digital

Pos terkait