Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Pasir Timah Seberat 20 Ton

penyelundupan pasir timah
KM. Jasmine bermuatan 20 ton pasir timah ilegal diamankan DJBC Kepri, Sabtu (28/11/2020. (foto: Bea dan Cukai Kepri)

Karimun (gokepri.com) – Bea dan Cukai menggagalkan penyelundupan pasir timah seberat 20 ton di perairan Natuna, Sabtu (28/11/2020). Pasir timah dalam 400 karung itu diangkut KM Jasmine.

“KM Jasmine dari Dabo menuju Malaysia,” ujar Kepala Kantor DJBC Khusus Kepri Agus Yulianto melalui siaran pers tertulis, Minggu (29/11/2020).

Agus menyatakan KM Jasmine ditangkap petugas Bea Cukai karena membawa barang larangan, yaitu pasir timah.

Pihak Bea Cukai turut menangkap nahkoda kapal KM Jasmien berinisial SO beserta empat ABK dan barang bukti berupa muatan pasir timah sebanyak 400 karung.

Saat ini kapal dalam perjalanan dari Dabo menuju ke kantor DJBC di Kabupaten Karimun untuk penyelidikan lebih lanjut.

“KM Jasmien telah melanggar 102a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan,” ungkapnya.

Sesuai Permendag Nomor 04/M-DAG/PER/1/2007 tanggal 22 Januari 2007 mengenai Pengaturan Ekspor Timah Batangan. Timah yang dapat diekspor adalah dengan kadar logam batangan minimal 99,85 persen, sedangkan timah setengah jadi termasuk biji atau pasir timah dilarang untuk diekspor.

“Kegiatan penyelundupan pasir timah ilegal ini menimbulkan kerugiana negara sekitar Rp3 miliar,” demikian Agus. (tambunan)

Editor: Candra Gunawan

Bp batam banner link sep 2027

|Baca Juga:

Pos terkait