KARIMUN (gokepri.com) – Warga Tanjungbatu, Kundur inisial A (49) diamankan petugas Bea Cukai karena diduga membawa masuk narkoba jenis sabu-sabu dari Malaysia, Selasa 22 Oktober 2024.
Pelaku masuk ke Karimun dengan menumpang kapal ferry MV Ocean Dragon VIII dari Kukup, Malaysia.
Ditangkapnya pelaku karena petugas Bea Cukai yang berjaga di pintu masuk pelabuhan internasional Tanjungbalai Karimun curiga melihat gerak gerik pelaku.
Pelaku yang masih dibawah pengaruh narkotika nampak gugup ketika melewati mesin pemindai X-Ray yang dipasang di area kedatangan pelabuhan.
Karena curiga, petugas kemudian membawa terduga pelaku ke dalam ruang pemeriksaan. Saat diperiksa, petugas melihat ada kejanggalan di bagian pangkal paha pelaku yang membengkak.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan yang lebih mendalam, ternyata di bagian pangkal paha tersebut pelaku melilitkan narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 140 gram.
Rencananya, sabu tersebut akan dibawa pelaku ke Batam. Dia mengaku kalau barang haram itu milik seorang warga Malaysia. Pelaku A hanya berperan sebagai kurir.
“Berdasarkan pengakuan pelaku, narkotika jenis sabu akan dibawa ke Batam. Dia juga mengaku pertama kali melakukan ini,” ujar Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe
Madya Pabean B Tanjungbalai Karimun, Jerry Kurniawan, Selasa 29 Oktober 2024.
Jerry mempertanyakan kepada pelaku tidak langsung saja membawa sabu tersebut dari Malaysia ke Batam dan harus singgah ke Karimun dulu?
Kata dia, jaringan narkotika internasional akan terus memperbarui modus dalam upaya penyelundupan narkotika.
“Semakin pintar petugas dalam menindak, semakin lihai pula sindikat narkoba menyelundupkan barang haram tersebut,” ungkapnya.
Penyampaian kasus narkotika di KPPBC TMP b Tanjungbalai Karimun turut dihadiri Kabid PSO Kanwil DJBC Khsusu Kepri, Tutut Basuki dan Kasat Resnarkoba Polres Karimun, AKP Alfin Dwi Nuntung.
Penulis: Ilfitra