Karimun (gokepri.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karimun merekomendasikan satu tempat pemungutan suara (TPS) untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Pemungutan suara ulang yang direkomendasikan Bawaslu Karimun adalah TPS 08 di Kelurahan Meral Kota.
Ada beberapa alasan yang menjadi rekomendasi Bawaslu untuk dilakukan PSU.
Ketua Bawaslu Karimun, Muhammad Iskandar mengatakan, PSU dilakukan karena adanya lebih dari satu pemilih yang yang tidak memiliki KTP-el/Suket.
“Selain itu juga tidak terdaftar di DPT dan DPTb, tapi memberikan suara di TPS tersebut,” ujar Iskandar kepada wartawan, Jumat, 16 Februari 2024.
Kata Iskandar, PSU merupakan mekanisme dalam proses pemilu karena adanya kondisi tertentu seperti bencana alam atau kerusuhan yang mengharuskan untuk dilakukan proses pemungutan dan penghitungan suara ulang.
“PSU juga dapat terjadi karena adanya pelanggaran perundang-undangan,” ungkapnya.
Penulis: Ilfitra








