BATAM (gokepri.com) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Batam kembali menegaskan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam setiap tahapan pemilihan.
Ketua Bawaslu Batam Antonius Itoloha mengingatkan agar ASN berhati-hati dalam beraktivitas di media sosial, terutama terkait dengan interaksi di akun-akun pasangan calon (paslon).
“Like, komen juga tidak boleh. Apalagi masuk ke dalam foto paslon. Karena undang-undangnya ada di pasal 70 UUPilkada. Acuan kita tetap regulasi,” kata dia, Rabu 14 Agustus 2024.
Baca Juga: Netralitas ASN Masih Diragukan, Perlukah Hak Politik Dicabut?
Bawaslu Batam akan terus memantau aktivitas ASN di media sosial selama masa kampanye. ASN yang terbukti melanggar aturan netralitas ini dapat dikenai sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Pilkada ini adalah hajat pemerintah daerah dananya pasti dari hibah pemerintah daerah. Kami minta dukungannya agar Pilkada ini sukses. Netralitas ASN ini sangatlah diharapkan. Kami minta profesionalitasnya di jaga,” kata dia.
Bawaslu Batam juga mengajak masyarakat untuk turut serta dalam mengawasi netralitas ASN selama Pilkada. Masyarakat diimbau melaporkan jika menemukan adanya indikasi ketidaknetralan ASN dalam bentuk apapun.
“Personel kami terbatas. Masyarakat bisa turut membantu Bawaslu dalam melaporkan,” kata dia.
Sekretaris Kota Batam Jefridin Hamid meminta agar para ASN bersikap netral. Jangan sampai ASN kota Batam terlibat ke dalam politik praktis.
“Saya minta ASN tidak terlibat harus netral,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Engesti









