Batam (gokepri.com) – Pengendara kendaraan bermotor di Batam yang tidak mentaati aturan menggunakan masker akan dikenai sanksi. Polda Kepri segera berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam terkait sanksi yang akan diberikan kepada pengendara yang membandel tidak mengenakan masker.
“Saat ini masih ada pengguna jalan yang tidak mengenakan masker, ke depan akan kita tegur,” ujar Dirlantas Polda Kepri, Kombes Pol Mujiono di sela-sela penyerahan masker dari Apindo kepada driver Gojek, Grab, dan Pangkalan di kantor Arsikon Group, Batam Center, Kamis (16/4/2020).
Pemerintah daerah sudah menerbitkan imbauan untuk mengenakan masker bagi warga Batam saat ke luar rumah. Penggunaan masker ini efektif untuk menekan penularan Covid-19.
Menurut Mujiono, perlu kebersamaan dalam memerangi Covid-19 di Batam. Semua pihak harus bahu membahu untuk memutus rantai penyebaran virus mematikan ini.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, terutama pengguna jalan untuk selalu mengenakan masker,” katanya. (wan)