Batam Perpanjang Lagi Belajar dari Rumah Hingga 1 Juni

Kondisi jalanan di Batam yang tampak lengang pasca penerapan kebijakan work from home.

Batam (gokepri.com) – Pemko Batam kembali memperpanjang kegiatan belajar dari rumah hingga 1 Juni 2020 mendatang atau usai Idul Fitri 1441 H. Perpanjangan ini mangacu pada surat edaran Walikota Batam Nomor 18/419.1/DISDIK/IV/2020 tentang Perubahan Surat Edaran Walikota Batam Nomor 322/419.1/DISDIK/III/2020 tentang Antisipasi Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Kota Batam.

“Dengan ini Pemerintah Kota Batam memperpanjang pemberlakuan kegiatan belajar dari rumah mulai 14 April 2020 sampai dengan 1 Juni 2020 mendatang,” sebut Walikota Batam dalam surat edarannya, Sabtu (11/4/2020).

Perpanjangan belajar dari rumah ini merupakan yang kedua kalinya. Sebelumnya sekolah di Batam diliburkan dan semua murid diminta belajar dari rumah sampai 30 Maret. Kebijakan belajar dari rumah ini kemudian diperpanjang menjadi sampai 13 April. Kini, diperpanjang lagi hingga 1 Juni.

Rudi juga menyampaikan beberapa hal terkait perpanjangan libur sekolah untuk kedua kalinya tersebut. Pertama, tidak dibolehkan melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka atau kegiatan apapun yang mengharuskan tenaga pendidik atau kependidikan dan siswa hadir dalam berkumpul disekolah, namun proses belajar dari rumah dengan rincian.

Tanggal 14 sampai 23 April 2020 adalah libur tanggap darurat Covid-19, maka kegiatan KBM tetap berjalan dengan metode daring atau disesuaikan dengan kondisi atau kebijakan sekolah.

Tanggal 24 sampai 25 April adalah libur awal Ramadhan. 27sampai 30 April Pesantren Ramadhan, kegiatannya dilaksanakan dalam bentuk daring atau disesuaikan dengan kondisi atau kebijakan sekolah.

Tanggal 4 sampai 20 Mei adalah libur tanggap darurat Covid-19, kegiatan KBM tetap berjalan dengan metode daring atau disesuaikan dengan kondisi atau kebijakansekolah.

Tanggal 22 sampai 30 Mei adalah libur sebelum dan sesudah lebaran. 2 Juni 2020 kembali belajar tatap muka seperti biasa.

Kedua, berdasarkan surat edaran Walikota Batam nomor 12 tahun 2020 dan protokol kesehatan World Health Organization (WHO) tentang saran pengguna masker, disampaikan kepada seluruh tenaga pendidik dan kependidikan agar mengunakan masker pada beraktifitas di luar rumah atau lingkungan masyarakat.

Ketiga, kepada seluruh tenaga pendidik dan kependidikan tidak melakukan bepergian keluar daerah atau kegiatan mudik dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

“Apabila terdapat ASN atau Non ASN di lingkungan Pemko Batam yang melanggar ketentuan, maka yang bersangkutan diberikan sanksi disiplin sesuai surat edaran Walikota Batam nomor 13 tahun 2020,” jelasnya. (wan)