Batam (gokepri.com) – Bea dan Cukai Batam memusnahkan beragam barang ilegal yang disita kurun 2017-2020 senilai Rp12,61 miliar. Kerugian negara akibat masuknya barang-barang itu mencapai Rp8,886 miliar.
Pemusnahan barang mililk negara (BMN) hasil penindakan aparatur Bea dan Cukai Batam itu berlangsung di kantor Bea dan Cukai Batam di Batuampar, Batam.
Administrasi BMN untuk dimusnahkan telah disetujui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) atas nama Menteri Keuangan.
Adapun barang-barang yang dimusnahkan yaitu: Barang kena cukai berupa hasil tembakau dari berbagai jenis dan merek sebanyak 1.404.523 batang.
Minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sebanyak 16.266 botol dan 7.175 kaleng.
Ponsel dari berbagai jenis dan merek sebanyak 173 unit dan aksesoris ponsel antara lain kotak ponsel, adapter, kabel usb dan lain-lain sebanyak 329 unit.
Kosmetik dan barang pornografi dari berbagai jenis dan merek sebanyak 1.557 barang yang antara lain terdiri dari alat pembersih kuku, alat bantu seks, vibrator dan lain-lain.
Dan terakhir ballpres yang terdiri pakaian, sepatu, tas dan lain-lain sebanyak 501 koper serta barang lain dalam jumlah kecil.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam Susia Brata mengungkapkan total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan senilai Rp12.616.628.541.
“Estimasi kerugian negara sebesar Rp8.868.436.218,” ujar Susila.
Adapun barang-barang tersebut ditegah karena melanggar UU No.10/1995 yang telah diubah dengan UU No.7/2006 tentang Kepabeanan.
“Berdasarkan Pasal 12 (a) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.39/PMK.04/2014 dinyatakan bahwa terhadap BMN yang merupakan BKC harus dimusnahkan oleh pejabat Bea dan Cukai atau oleh pihak lain di bawah pengawasan pejabat Bea dan Cukai,” pungkas Susila.
(eri)
|Baca Juga: Bea Cukai Karimun Musnahkan Barang Sitaan Senilai Rp1,5 Miliar









