BATAM (gokepri.com) – Ketua KPU Batam Mawardi mengungkapkan, Amsakar Achmad tidak perlu mundur sebagai Wakil Walikota jika ingin maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Batam.
Berdasarkan PKPU Nomor 10 tahun 2024 atas perubahan PKPU Nomor 8 tahun 2024 dalam aturan itu dijelaskan, bahwa bacalon kepala daerah baik itu wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon bersedia mengundurkan diri. Kecuali yang bersangkutan mencalonkan di daerah sendiri
“Jadi kalau dia mencalonkan di daerah lain itu harus mengundurkan diri,” kata Mawardi Selasa 27 Agustus 2024.
Baca Juga: Tunjukkan Kesiapan, Amsakar-Li Claudia Daftar ke KPU di Hari Pertama
Mawardi mengatakan, Amsakar tidak harus mundur karena mengacu pada PKPU No 8 tahun 2024.
“Kalau kepala daerah belum ada juknisnya. Kami mengacu pada PKPU No 8 atas perubahan PKPU no 10 tahun 2024,” kata dia.
Pasangan Amsakar-Li Claudia saat ini di dukung dengan 13 partai koalisi.
“Mari berbondong-bondong memilih Amsakar-Li Claudia, karena saya yakin dengan 13 partai koalisi ini, rasanya kalau menjadi representasi perolehan suara, seyogyanya suara kita bisa sampai 80 persen lebih,” kata Amsakar.
Amsakar juga menyinggung soal persaingan di Pilkada kali ini, baik melawan kandidat lain maupun kolom kosong.
“Saya mau sampaikan, ada tidak ada rival sama saja berjuangnya. Di hadapan kawan-kawan saya katakan, kalau menghadapi kolom kosong maka kita harus berjuang lebih kuat lagi karena rasanya kalau 52 berbanding 48 persen malu rasanya Amsakar duduk di kedai kopi,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa apapun tantangannya, mereka akan berjuang dengan keras untuk memenangkan Pilkada secara signifikan.
“Kalau ada lawan, seperti sekarang ini walaupun 51 melawan 49 rasanya tidak malu. Tapi kita harus pada tujuan awal, untuk menang dengan signifikan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Engesti