TANJUNGPINANG (gokepri.com) – Aktivitas pelayaran di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang diperketat. Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pelabuhan menegaskan beberapa aturan yang wajib dipatuhi operator kapal.
Kepala KSOP Tanjungpinang, Ridwan Chaniago mengatakan kapal kelebihan muatan dilarang berlayar demi menjaga keselamatan pelayaran.
“Kami cek sebelum berangkat. Kalau melebihi kapasitas angkut kapal, tak boleh berlayar,” ujarnya, Senin 1 April 2023.
Ridwan mengatakan KSOP bersama instansi terkait rutin melakukan uji petik terhadap kapal-kapal penumpang yang akan berangkat.
Uji petik yang dilakukan di antaranya menguji kelaikan kapal hingga memeriksa manifes atau daftar penumpang sesuai kapasitas muatan.
“Kalau kapasitas penumpang 70 orang maka jangan sampai lebih dari itu,” ucapnya.
Operator kapal juga wajib menyiapkan life jacket jaket keselamatan yang cukup dan memadai bagi menjamin keselamatan penumpang di laut.
Bahkan kapten atau ABK kapal pun diminta memperagakan pemakaian jaket keselamatan sesaat sebelum lepas tali tempat tambat.
“Seperti yang diperagakan pramugari ketika pesawat lepas landas,” kata Ridwan.
Selain itu kapten kapal juga diminta mematuhi perkiraan cuaca terkini sebelum berlayar yang diterbitkan lembaga resmi terkait, seperti BMKG.
Jika di dalam perjalanan dilanda cuaca ekstrem atau gelombang tinggi, diminta segera mencari tempat berteduh yang terdekat.
“Kapten kapal merupakan orang yang paling bertanggung jawab terhadap keselamatan penumpang,” kata Ridwan.
Baca Juga: Beli Tiket di Pelabuhan Tanjungpinang Wajib Pakai KTP
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: Antara









