Aksi Unjuk Rasa Karyawan PT Karimun Granite Berlanjut ke Kantor DPRD

Karyawan PT Karimun Granite menyampaikan tuntutan mereka di gedung DPRD Karimun. (Ilfitra/gokepri.com)

Karimun (gokepri.com) – Tuntutan karyawan PT Karimun Granite (KG) yang meminta haknya dipenuhi pihak perusahaan terus berlanjut.

Berbagai tuntutan yang disampaikan buruh tersebut, baik melalui orasi maupun permintaan tertulis di poster.

“Kami bersedia di PHK asalkan manusiawi,” salah satu narasi yang mereka sampaikan.

HBRL

Kali ini puluhan karyawan PT KG menyampaikan aksinya kepada wakil rakyat di DPRD Karimun, Selasa, 19 September 2023.

Mereka tergabung dalam Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPKEP-SPSI).

“Kami menerima PHK tapi kami menolak dan keberatan isu surat PHK yang mememojokkan karyawan yang menyatakan karyawan yang tidak standar,” ujar orator aksi.

Dikatakan, ada sekitar 177 orang dari 180 karyawan yang kena PHK sepihak.

“Dalam surat pemberitahuan disampaikan yang di PHK adalah hanya sejumlah atau sebagian saja, tapi setelah kami terima dan chek ternyata seluruhnya di PHK,” katanya.

Menurut dia, 177 karyawan yang menerima PHK sepihak meminta di ‘putih’ kan secara menyeluruh dan menolak PP 35 pasal 44 ayat 1 sebagai dasar perhitungan pesangon.

“Bayarkan semua hak-hak kami yang masih menjadi utang perusahaan, yakni pensiun dari 1995-2010,” ungkapnya.

Kedatangan buruh disambut Ketua DPRD  M M Yusus Sirat dan beberapa anggota DPRD Karimun.

Penulis: Ilfitra

Pos terkait