Agar Tak Ditangkap, Nelayan Batam Diharuskan Bawa Identitas saat Berlayar

Nelayan Batam
Kepala Dinas Perikanan Batam, Yudi Admajianto, menunjukkan KTP empat nelayang yang ditahan di Singapura, 4 Oktober. GOKEPRI/Engesti Fedro

BATAM (gokepri) – Dinas Perikanan Kota Batam meminta para nelayan untuk selalu membawa identitas seperti KTP atau Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (KUSUKA) saat melaut. Langkah ini diambil untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan nelayan serta memudahkan identifikasi dalam situasi darurat.

“Kami meminta para nelayan untuk membawa identitas saat melaut, sehingga ketika ada pemeriksaan oleh polisi laut, mereka dapat langsung diidentifikasi,” ujar Kepala Dinas Perikanan Batam, Yudi Admajianto, baru-baru ini.

Yudi menekankan pengalaman beberapa nelayan Batam yang ditangkap oleh kepolisian Singapura atau Malaysia bisa menjadi pelajaran bahwa membawa identitas saat melaut sangat penting.

HBRL

Imbauan ini juga terkait dengan upaya penegakan hukum di laut dan untuk menghindari konflik yang mungkin terjadi antara nelayan dan pihak berwenang. Dinas Perikanan berharap, dengan langkah ini, dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib bagi para nelayan.

“Tanpa identitas, nelayan akan dicurigai melakukan aktivitas ilegal,” jelasnya.

Dinas Perikanan juga berencana mengadakan sosialisasi dan pelatihan mengenai pentingnya keselamatan serta perlunya membawa identitas saat melaut. “Kami ingin semua nelayan menyadari pentingnya hal ini demi keselamatan mereka sendiri,” tutupnya.

Diberitakan, Dinas Perikanan Kota Batam membantu pemulangan empat nelayan Batam yang ditahan oleh Polisi Maritim Singapura karena memasuki wilayah perairan negara tetangga tersebut. Keempat nelayan tersebut direncanakan kembali ke Indonesia pada 4 Oktober 2024.

Diskan Batam telah berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura untuk memastikan proses pemulangan berjalan lancar.

“Kami telah berkoordinasi dengan kementerian, dan nanti akan dijemput. Teman HNSI akan membawa langsung ke Jaloh. Kami juga memberikan surat rekomendasi kepada polisi Singapura bahwa nelayan tersebut adalah warga Batam,” ujar Yudi pada Jumat, 4 Oktober 2024.

udi menjelaskan empat nelayan yang ditangkap adalah Yanto (tekong), Zulkifli (ABK), Zurandi (ABK), dan Muhammad Indrawan (ABK), yang semuanya merupakan nelayan Batam yang berusaha mengambil bubu.

“Mereka adalah nelayan bubu yang ingin mengambil hasil tangkapannya, tetapi tidak menyadari peletakan bubu itu masuk ke wilayah perairan Singapura,” jelasnya.

Keempat nelayan tersebut dijadwalkan akan diizinkan kembali ke Indonesia pada 4 Oktober 2024, menggunakan perahu mereka menuju Pulau Jaloh.

Karena para nelayan tidak membawa alat tangkap dan identitas, pihak kepolisian Singapura mencurigai adanya aktivitas ilegal. “Saat ini, KBRI Singapura, Fungsi Protkons/PWNI, sedang melakukan pendampingan dan penerjemahan untuk pembacaan surat peringatan kepada keempat nelayan,” lanjut Yudi.

Baca: Nelayan Batam Dapat Asuransi dan Bantuan Alat Tangkap

“Setelah surat peringatan ditandatangani, keempat nelayan tersebut akan dibawa dari Police Cantonment Complex ke laut. PCG akan mengawal sampai batas perairan internasional,” tambahnya.

Yudi menekankan kejadian ini menjadi pengingat pentingnya pemahaman terhadap batasan wilayah perairan antarnegara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait