BATAM (gokepri) – Setelah pelarian yang penuh misteri dan spekulasi, Alice Guo, buronan kasus pencucian uang yang menggemparkan Filipina, akhirnya ditangkap di Indonesia.
Departemen Kehakiman Filipina mengkonfirmasi bahwa Alice Guo, buronan dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), telah ditangkap di Indonesia. Penangkapan tersebut dilakukan oleh tim Mabes Polri di wilayah Tangerang pada Selasa 3 September 2024.
“Perkembangan ini telah diverifikasi oleh rekan-rekan kami di Imigrasi, yang telah mengonfirmasi bahwa Ibu Guo saat ini ditahan oleh Kepolisian Indonesia di Jatanras Mabes Polri,” kata Departemen Kehakiman Filipina dalam pernyataannya.
Alice Guo, yang dikenal juga sebagai Guo Hua Ping, adalah warga negara Tiongkok yang dicari oleh Senat Filipina karena menolak menghadiri penyelidikan terkait dugaan keterlibatannya dalam tindak pidana pencucian uang. Guo diduga terlibat dalam sindikat kriminal China dan dituduh melakukan pencucian uang sebesar USD1,8 juta atau setara Rp27,8 miliar.
Menurut laporan, Guo yang sebelumnya menjabat sebagai Wali Kota Bamban di Provinsi Tarlac, Filipina, telah meninggalkan negara tersebut pada Juli lalu. Sebelum tiba di Indonesia, Guo dilaporkan telah melalui Malaysia dan Singapura, dan baru mencapai Indonesia pada Agustus 2024.
Penasihat hukum Alice Guo, Stephen David, belum memberikan komentar resmi atau bantahan mengenai kasus yang menjerat kliennya. Sementara itu, rekan-rekan Guo, SG (40) dan KO (24), sebelumnya telah ditangkap di Pelabuhan Ferry Internasional Batam pada 21 Agustus 2024 saat hendak meninggalkan Batam.
Baca:
- Mantan Walikota di Filipina Alice Guo Jadi Buronan, Lari ke Jakarta dari Batam
- Imigrasi Batam Tangkap Dua Buronan asal Filipina
Mereka dideportasi ke Jakarta pada 22 Agustus 2024 sebagai bagian dari kerja sama antara pemerintah Indonesia dan Filipina dalam penegakan hukum internasional.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM I Nyoman Gede Mataram menyebutkan bahwa selain Alice, buronan lain berinisial WG diduga melarikan diri ke Hong Kong. “SG dan KO telah dideportasi, dan kami terus berkoordinasi dengan pihak Filipina untuk proses hukum selanjutnya,” ujarnya. REUTERS
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









