UMKM Batam Didorong Manfaatkan Dana Bergulir untuk Tingkatkan Usaha

Pembayaran UMKM berbasis digital
Pelaku UMKM Batam. Foto: Dok. Gokepri.com

BATAM (gokepri.com) – Pemerintah Kota Batam mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk memanfaatkan dana bergulir yang telah disediakan oleh pemerintah guna meningkatkan pertumbuhan usaha mereka.

Kadis Koperasi dan UMKM Batam, Hendri Arulan mengatakan, pelaku usaha mikro dan koperasi di Batam bisa mendapatkan dana pinjaman hingga Rp150 juta melalui program dana bergulir Pemerintah Kota Batam.

“Dinas Koperasi UMKM punya UPT dana bergulir dan ini bisa dimanfaatkan oleh para UMKM untuk mendapatkan modal. Namun memang khusus untuk dana bergulir kita masih menggunakan agunan. Dan ini kalau seandainya memang mereka memiliki agunan tidak masalah, pada dasarnya proses lancar,” kata dia, Rabu 21 Agustus 2024.

HBRL

Baca Juga: Pemko Batam Siapkan Dana Bergulir Rp10,5 Miliar untuk UMKM

Kata dia, dana bergulir yang dikelola oleh Pemko Batam ini memberikan bunga flat sebesar 4 persen. Sedangkan untuk tenor jangka waktu pinjaman ditetapkan paling lama 5 tahun atau 60 bulan.

“Bunganya 4 persen flat. Itu bisa diajukan untuk permodalan,” jelas dia.

Pemko juga memberikan pelatihan bagi para UMKM untuk dapat memasarkan produknya, tentunya yang berhubungan dengan kemasan dan kualitas produk. Kata dia, sudah ada 75 ribu UMKM yang mendapatkan pembinaan.

“75 ribu itu sudah berapa banyak yang go digital. Kalau kami rasa sekarang ini kan yg namanya digital marketing itu memang mereka pada dasar nya sudan tahu, dan mereka juga sudah melakukan digital marketing. Karena mereka pun belajar soal itu,” kata dia.

Melalui upaya ini, pemerintah ingin memastikan bahwa UMKM tidak hanya bertahan, tetapi juga berkembang dan menjadi lebih kuat dalam ekosistem ekonomi nasional.

Kepala UPTD Pengelolaan Dana Bergulir Kota Batam, Zulfahri mengatakan, syarat pinjaman dana bergulir ini memiliki usaha produktif dan jasa yang dikembangkan, dan telah menjalankan usaha minimal enam bulan untuk usaha mikro.

Pemohon mengajukan proposal, mengisi formulir, dan melampirkan fotokopi KTP suami dan istri yang masih berlaku dan Kartu Keluarga (KK). Kemudian juga menyertakan fotokopi izin usaha mikro yang dikeluarkan oleh instansi terkait yang berwenang.

Melampirkan pencatatan total penerimaan dan pengeluaran usaha tiga bulan terakhir, melampirkan foto kegiatan usaha. Melampirkan fotokopi dokumen jaminan. Melampirkan foto jaminan, dan melampirkan fotokopi rekening bank.

Sedangkan untuk syarat koperasi, wajib berbadan hukum dan sudah melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT).

Bagi pelaku usaha mikro atau koperasi yang ingin mengajukan pinjaman dana bergulir ini bisa langsung datang ke kantor Dinas Koperasi dan UMKM Kota Batam yang beralamat di Sekupang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Engesti

Pos terkait