BATAM (gokepri.com) – Sepanjang bulan Januari – Mei 2024 sebanyak sembilan permohonan dispensasi nikah anak di bawah umur masuk ke Pengadilan Agama (PA) Batam. Enam diantaranya mendapatkan izin dari PA Batam untuk diproses.
Hal itu dibenarkan oleh Humas Pengadilan Agama Kota Batam, Azizon. Ia mengakatan, faktor yang melatarbelakangi permohonan dispensasi kawin beragam. Misalnya, married by accident atau hamil di luar nikah atau orang tua yang khawatir anaknya berbuat zina hingga alasan terlalu dekat.
“Hamil duluan dan lainnya. Untuk tahun ini, masing-masing tiga permohonan diajukan bulan Januari, Mei dan Juni,” tuturnya belum lama ini.
Baca Juga: Perceraian di Batam 1.106 Kasus Selama 6 Bulan, Didominasi Faktor Ekonomi
Ia menjelaskan, pengajuan dispensasi nikah ini terjadi karena usia para pemohon yang masih di bawah 19 tahun, usia minimal untuk menikah menurut Undang-Undang Perkawinan di Indonesia. Rata-rata pemohon usianya mulai 17 tahun sampai 18 tahun.
“Tak semua pengajuan dispensasi nikah bisa dikabulkan. Ada alasan terlalu dekat sehingga dikhawatirkan terjadi perzinahan seperti ini, biasanya Pengadilan Agama akan meminta menunggu sampai usia pernikahan yakni 19 tahun,” tuturnya.
Ia mengatakan setiap permohonan akan diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, termasuk mempertimbangkan aspek psikologis dan kesejahteraan anak yang terlibat.
“Kami tidak serta-merta mengabulkan permohonan. Ada proses penilaian yang ketat untuk memastikan bahwa pernikahan ini adalah solusi terbaik bagi semua pihak yang terlibat,” jelasnya.
Berdasarkan data PA, selama empat tahun terakhir terdapat 53 remaja yang mengajukan dispensasi nikah. Rinciannya, pada tahun 2021, terdapat 21 remaja yang mengajukan dispensasi nikah, sedangkan tahun 2022 jumlahnya mengalami penurunan menjadi 16 remaja.
Di tahun 2023 jumlah anak yang mengajukan dispensasi nikah turun menjadi 13 orang dan pada tahun 2024, atau sampai Februari 2024 sudah ada tiga remaja mengajukan dispensasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Engesti









