Batam (gokepri.com) – Anggota DPRD Kota Batam Lik Khai, mengungkapkan kekesalannya terkait pungutan parkir di kawasan Penuin, Lubuk Baja, Kota Batam, padahal ia sudah menggunakan parkir berlangganan.
Ia mengatakan tetap ditagih biaya parkir oleh juru parkir (jukir) meski telah menunjukkan kwitansi pembayaran parkir berlangganan senilai Rp600 ribu untuk mobilnya.
Lik Khai menyebut, jukir beralasan parkir berlangganan tidak berlaku di area itu maupun di beberapa tempat lain seperti kawasan Newton.
Baca Juga: Ratusan Pengendara di Batam Sudah Daftar Parkir Berlangganan
Selain mengantongi kwitansi, Lik Khai juga telah memasang stiker parkir dan barcode berlanggana di sudut kiri kaca mobil miliknya. Stiker tersebut berwarna hijau dan berlogo Pemerintah Kota dan Dinas Perhubungan Kota Batam.
“Fakta di lapangannya Dishub tak ada pengawasan dan hanya sekedar launching. Jukir tidak mengakui dan buat keributan,” ujar Ketua Komisi I DPRD Kota Batam tersebut.
Padahal sebelumnya, Lik Khai mengapresiasi inisiatif Dinas Perhubungan Kota Batam dengan program parkir berlangganan ini. Bahkan saat peluncurannya, ia langsung membeli enam stiker parkir berlangganan untuk kendaraannya.
Namun, ia menilai tanpa pengawasan yang ketat, program ini tidak akan berjalan efektif di lapangan. “Kami anggota Dewan aja ditagih jukir apalagi masyarakat,” kata Lik Khai.
Lik Khai menyayangkan semakin maraknya parkir liar. Ia juga melihat banyak jukir yang tidak mengenakan atribut dan seragam parkir yang sudah diganti menjadi warna pink biru sejak seminggu yang lalu.
“Di lapangan seragam tak digunakan lagi, hanya saat launching saja,” kata politisi dari Partai Nasdem ini.
Lik Khai mengimbau masyarakat yang sudah membayar parkir berlangganan agar tidak perlu lagi membayar parkir di tepi jalan.
Ia juga mendesak Dinas Perhubungan untuk segera menindaklanjuti kondisi ini dan berharap tim gabungan dapat melakukan razia mengatasi masalah parkir liar yang meresahkan masyarakat.
“Banyak parkir liar dan sangat meresahkan masyarakat,” kata dia.
Sebelumnya, parkir berlangganan ini telah dilakukan uji coba kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam. Masyarakat yang ingin mendaftarkan kendaraannya untuk parkir berlangganan bisa langsung ke loket pendaftaran yang ada di Kantor Pemko Batam dan Dinas Perhubungan Kota Batam.
Saat mengdaftar pemilik kendaraan hanya wajib menunjukkan STNK, nanti petugas akan menginput data ke aplikasi parkir berlangganan. Sementara itu Kepala Dishub Kota Batam Salim mengatakan parkir berlangganan ini hanya bisa digunakan di sisi-sisi jalan saja.
“Untuk di mall tidak berlaku,” ujarnya, Sabtu 18 Mei 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Muhammad Ravi









