Batam (gokepri) – Pemerintah Kota Batam meneken Nota Kesepakatan dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam sekaligus menyerahkan penghargaan di bidang bantuan hukum kepada Kejari Batam.
Nota Kesepakatan ditandatangani oleh Wali Kota Batam Muhammad Rudi dan Kepala Kejari Batam I Ketut Kasna Dedi, di Kantor Pemko Batam, Batam Centre, Batam, Rabu (27/3/2024).
Kegiatan dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam Jefridin, seluruh asisten, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seluruh camat dan lurah se-Kota Batam, serta sejumlah pegawai di lingkungan Pemko Batam, Badan Pengusahaan (BP) Batam dan Kejari Batam lainnya.
Baca Juga:
- THR ASN dan PPPK Pemko Batam Dianggarkan Rp84,7 Miliar, Cair Mulai 26 Maret
- Safari Ramadan di Nongsa, Wali Kota Rudi Ajak Jemaah Kompak Melanjutkan Pembangunan Batam

Dalam sambutannya, Rudi menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kejari Batam yang selama ini telah membantu dalam memberikan pendampingan hukum dan penyelamatan aset pemerintah.
Selain itu, Rudi menilai Kejari Batam telah memberikan bantuan hukum penanganan perkara gugatan Omission oleh himpunan masyarakat adat pulau Rempang dan Galang.
“Saya sampaikan beribu-ribu terima kasih kepada Kejari yang terus mendampingi Pemko Batam dalam bidang hukum, dan membantu menyelamatkan aset pemerintah,” ucap Rudi.
Di kesempatan itu juga, Rudi berpesan kepada seluruh pegawai di lingkungan Pemko Batam untuk terus membangun hubungan dan melibat Kejari Batam dalam setiap kegiatan.
“Jangan sungkan untuk meminta pendapat dan pendampingan hukum kepada Kejari Batam setiap melakukan kegiatan, sehingga kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan benar-benar bersih dari pelanggaran hukum,” tegasnya.
Tak hanya itu, Rudi memaparkan, bahwa Batam telah meengalami berkembangan yang sangat pesat dalam segala pembangunan dan terus mengalami peningkatan jumlah penduduk.
Rudi menilai, semakin maju sebuah Kota dan meningkatnya jumlah penduduk di kota tersebut, akan beriringan dengan meningkatnya permasalahan hukum.
Oleh karena itu, Rudi berharap dengan kerja sama ini, Kejari Batam terus memberikan bantuan hukum demi Batam Kota Baru.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejari Batam Kasna mengatakan, bahwa Kehadiran jaksa pengacara negara, bukan hanya untuk melakukan penuntutan, tapi juga mencegah terjadinya pelanggaran hukum.
Kasna juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Wali Kota Batam yang telah memberikan kepercayaan untuk membantu setiap kegiatan-kegiatan di lingkungan Pemko Batam maupun BP Batam.
“Terima kasih Pak Wali telah memberikan kepercayaan kepada kami (Kejari Batam) untuk terus terlibat dalam kegiatan-kegiatan yang dilakukan Pemko Batam dan BP Batam,” ujarnya.
Pihaknya berharap, hubungan kerja sama antara Pemko Batam dan Kejari Batam seperti ini terus berjalan dengan baik.
Setelah itu, Muhammad Rudi menyerahkan penghargaan atas keberhasilan dalam memberikan bantuan hukum penanganan perkara gugatan Omission oleh GB kepada Kepala Kejari Batam I Ketut Risna.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









